Jakarta, ArahJatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.
LaNyalla menilai pidato tersebut menjadi langkah konkret negara dalam membumikan Pasal 33 UUD 1945, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, Pasal 33 selama ini lebih sering menjadi wacana konstitusional tanpa implementasi nyata di lapangan.
LaNyalla Sebut Prabowo Tunjukkan Keberanian Politik
LaNyalla mengatakan dirinya sejak menjabat Ketua DPD RI periode 2019–2024 terus mendorong penguatan semangat Pasal 33 sebagai ruh perekonomian nasional.
“Dan kemarin, Presiden Prabowo telah mewujudkan sekaligus menunjukkan keberanian politik untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat,” kata LaNyalla, Selasa (21/5/2026).
LaNyalla juga dikenal sebagai penggagas Presidium Konstitusi bersama almarhum Try Sutrisno. Presidium itu memperjuangkan agenda kembali pada sistem bernegara sesuai amanat pendiri bangsa.
Baca Juga: Rakernas Komite Olahraga Nasional Indonesia 2026 Fokus Penguatan Prestasi dan PON 2032
Pengelolaan SDA Dinilai Sejalan Pasal 33
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan pengelolaan tambang, migas, hasil laut, hingga hutan harus dilakukan negara melalui BUMN profesional.
LaNyalla menyebut pernyataan itu sebagai interpretasi modern Pasal 33 UUD 1945.
“Jelas Presiden sama sekali tidak anti-investasi asing, tetapi ingin aturan main yang adil. Negara harus jadi subjek, bukan objek,” ujarnya.
Ia menilai konsep kolaborasi investasi tetap dimungkinkan selama kepentingan rakyat menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Kisah Sapi ‘Pur’ Milik Pak Jadul, Penyintas PMK Asal Trenggalek yang Dipilih Jadi Banpres Prabowo
Penguasaan Negara Diyakini Tingkatkan Kesejahteraan
LaNyalla optimistis penguatan penguasaan negara terhadap SDA akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, hasil pengelolaan SDA dapat dialokasikan untuk berbagai program publik, seperti:
- Subsidi energi
- Dana abadi desa
- Layanan publik gratis
Meski demikian, ia mengingatkan implementasi kebijakan harus dibarengi tata kelola yang transparan dan bebas korupsi.
LaNyalla juga mendorong lembaga negara dan kelompok masyarakat sipil ikut mengawal kebijakan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.






