Surabaya, ArahJatim.com – Setelah sepekan sebelumnya keterangan saksi dari penggugat, kini agenda keterangan saksi dari tergugat dalam kasus sengketa tanah di Puncak Permai Utara Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/12).
Bambang Sutiono, sebagai saksi pertama menjelaskan, jika tanah tersebut merupakan tanah kepunyaan Widowati Hartono.
Mantan Ketua RW periode 2010 hingga 2016 itu beralasan karena ia sudah tinggal sejak tahun 1985 di daerah tersebut.
“Saya kenal dengan Widowati. Soalnya saya ketua RW di wilayah letak tanah milik tergugat (Widowati) dan sudah tinggal sejak tahun 1985. Kalau dengan Mulya hadi tidak kenal,” ungkap Bambang.
Bambang mengetahui jika tanah tersebut atas kepemilikan Widowati lantaran ia pernah didatangi oleh petugas pajak untuk diminta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Saat itu didatangi oleh petugas, kemudian saya tanyakan sertifikatnya, ternyata ada membawa fotocopy sertifikat dan atas nama Widowati,” akunya.
Namun saat memberikan keterangan selanjutnya, Bambang terlihat risau dan seakan mengarang cerita, lantas majelis hakim mengatakan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kalau menurut sertifikat yang saya punya, daerah rumah saya di situ Pradahkali Kendal. Dulu waktu saya jabat ada pemekaran wilayah dari Pradahkali Kendal ke Lontar,” kata Bambang.
Ia pun sempat mengatakan jika terdapat kurang lebih 15 warga yang sertifikatnya masih atas wilayah Pradahkali Kendal.
Saat ditanya mengenai tembok yang dibangun di objek sengketa, Bambang mengatakan terdapat tembok tinggi sekitar 2021. “Saya baru tahu. Sebelum itu ada tembok pendek,” akunya.
Tragedi penyerobotan 200 orang pada malam hari, Bambang mengaku tidak mengetahuinya. Ia pun tak mendengar kabar tersebut melalui media informasi.
“Gatau kalau ada rame-rame waktu malam hari penyerangan itu,” ungkapnya.
“Ada pemekaran Pradahkali Kendal ke Lontar pada 2009. Kalau mungkin saya salah berarti lupa,” imbuhnya.
Di penghujung kesaksiannya, Bambang kembali terpojok setelah majelis hakim kembali mengatakan kepada saksi untuk memberikan keterangan yang menurutnya paham.
“Tahun 1985 sampai 2009 saya mengurus administrasi di Lontar. Di bawah tahun 95 ngurus di Pradahkali Kendal. Kalau kelurahan ngurusnya saya di Lontar.
tanah awalnya di Pradahkali Kendal. Tapi pindah sekarang ke Lontar,” pungkasnya.
Saksi kedua, Triyono yang merupakan pensiunan TNI menjelaskan hal yang sama bahwasanya ia tak mengenal Mulya Hadi.
Pria yang mengaku pernah bekerja di PT Darmo Permai sebagai serabutan itu juga mengatakan jika tanah itu merupakan kepunyaan Widowati Hartono.
“Saya kerja sejak 95 sampai sekarang sebagai serabutan. Tahu tanah sengketa di Puncak Permai Utara yang sebelah JAC dan apartemen baru dibangun,” ungkapnya.
Lanjut Triyono, ia mengatakan jika tanah tersebut milik Widowati Hartono sejak adanya kegiatan pasang tembok pagar di tahun 2000 an akhir.
“Tembok batu 1,5 meter. Ada patok dari PT Darmo. Bukan ahli waris,” katanya.
Senada dengan kesaksian Bambang, Triyono menyebut objek tanah Itu masuk Kelurahan Pradahkali Kendal dari sebelum tahun 1995.
Ia berujar jika dirinya mengetahui lantaran ada dasar peraturan daerah tentang pemekaran wilayah. Ia pun mengetahui jika tanah itu milik Widowati setelah adanya pemasangan pagar dan informasi dari pekerja yang memasang pagar yang memakan waktu hampir 2 tahun.
“Sekitar tahun 98 sampai 99. Pembangunan tembok hampir 2 tahun, cuman 1,5 meter,” katanya.
Menanggapai hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan malah menguatkan dalil gugatan penggugat bahwa obyek sengketa beradi di kelurahan Lontar.
Dipa pun mengatakan pada sidang kali ini saksi-saksi dari tergugat sempat diingatkan oleh majelis hakim karena keaskian yang tak konsisten.
“Saksi yg dihadirkan tidak qualified, saksi yang dihadirkan mengaku sebagai pekerja serabutan yang tentunya tidak tahu-menahu dengan pasti soal kepemilikian atas obyek sengketa,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Harun Ismail, mantan Lurah Kelurahan Lontar periode 2005 hingga 2013 menyebutkan sesuai peta wilayah, jika objek sengketa itu berada di wilayah Kelurahan Lontar. Ia menyebutkan hal itu tak pernah ada perubahan wilayah sejak dulu.
“Letaknya secara kewilayahan ada di Kelurahan Lontar, bukan Pradahkali Kendal,” kata Harun saat memberikan keterangannya di PN Surabaya, Selasa (7/12).












