Blitar, ArahJatim.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar Kota, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Masing-masing Wahono (46), Hernawan (42) dan Martimbang (35), ketiganya warga Kelurahan Mergosono Kecamatan kedung banteng Kabupaten Malang.
Ironisnya, Wahono dan Hernawan adalah dua bersaudara kandung. Petugas terpaksa menghadiahi ketiga pelaku dengan timah panas di kakinya,karena melawan saat akan ditangkap.
“Komplotan ini mencuri motor milik warga yang diparkir di area Pasar Talun tepi jalan dengan kunci motor masih menempel. Ketiganya punya peran berbeda setiap menjalani aksinya,” Terang Wakapolres Blitar, Kompol Arif Kristanto saat rilis di Mako Rabu (31/7/2019).
Baca Juga :
- Gasak 18 Ranmor Dalam 2 Bulan, Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
- Nekat, Dua Pencuri Ini Pasarkan Motor Hasil Curiannya Secara Online
- Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa, Dua Pencuri Ini Diselamatkan Polisi
Dalam aksinya ketiga anggota komplotan ini mempunyai peran masing-masing. Limbang mengawasi wilayah sebelum beraksi, Hermawan bertindak sebagai eksekutor dan Wahono bertugas membawa barang curian. Saat dirilis, Limbang tak bisa dihadirkan karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
Dari komplotan ini, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti satu unit mobil untuk operasional, sepeda motor hasil curian, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.
“Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian nya. Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap memarkirkan kendaraannya.,” Tambah Arif.
Ketiganya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mua)










