Jakarta, ArahJatim com – Pelatihan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidana Pemilu yang diadakan Bareskrim Polri dianggap sudah tepat. Kaka Suminta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menganggap pelatihan itu perlu diadakan.
Pelatihan tersebut, kata Kaka, juga perlu diadakan oleh beberapa instansi lain yang turut serta menegakkan aturan dalam pemilihan umum. Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan.
“Gakkumdu memang didesain untuk penegakan hukum pidana pemilu, sehingga pelatihan terhadap tiga unsur gakkumdu penting,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Kendati sudah tepat dan bagus, kaka menilai sebenarnya pelaksanaan pelatihan itu dapat dilaksanakan bersama Bawaslu dan Kejaksaan. Alasannya agar tercipta pemahaman yang baik di antara instansi.
Jika memang bisa dilakukan secara bersama-sama, Kaka mengatakan, maka masing-masing institusi bisa saling mengisi dan memperkuat potensi yang dimiliki masing-masing.
Selain itu, lanjut Kaka, pelatihan bersama itu juga akan menjadi bentuk solidaritas, sinergitas dan kolaborasi dari ketiga institusi dalam hal penanganan pelanggaran pidana pemilu.
“Saling mengisi dengan potensi masing-masing. Bawaslu, Kejaksaan dan Polri memiliki keunggulan dan kompetensi masing-masing. Sebaiknya, pelatihan atau apapun dilakukan dengan kolaboratif,” katanya.
Kaka menuturkan, masing-masing institusi diperbolehkan juga menggelar pelatihan sendiri-sendiri. Hal itu, menurut Kaka, untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dari ketiganya.
“Bisa dilakukan bersama atau sendiri-sendiri, tetapi unsur utamanya tetap Bawaslu yang diberi kewenangan penegakan keadilan pemilu oleh undang-undang,” ungkapnya.












