Kediri, ArahJatim.com – Negara kembali menegaskan kehadirannya dalam melindungi anak-anak korban tindak pidana. Pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Gurah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjalani sidang perkara perdata Nomor 171/Pdt.P/2025/PN Gpr terkait permohonan pengangkatan wali terhadap seorang anak yang menjadi korban kekerasan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Pengacara Negara tampil sebagai pemohon, berdasarkan ketentuan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sidang beragenda pemeriksaan Surat Kuasa Khusus, serta pembuktian dengan bukti surat dan pemeriksaan dua saksi.
Keterangan saksi mengungkap bahwa calon wali menyatakan kesiapan penuh untuk menjamin kesejahteraan anak secara fisik, emosional, sosial, dan moral, serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk memastikan anak mendapatkan pendidikan yang layak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga hak anak sebagai warga negara yang paling rentan.
“Negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang menjadi korban tindak pidana. Kehadiran kami di ruang perdata sebagai pemohon pengangkatan wali adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap generasi masa depan,”ujar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa keterlibatan kejaksaan bukan hanya sebatas proses hukum, namun juga komitmen jangka panjang terhadap pemulihan dan perlindungan anak.
“Kami ingin memastikan bahwa anak tumbuh di lingkungan yang aman dan sehat secara lahir dan batin. Proses hukum ini bagian dari upaya mewujudkan hal itu,” imbuhnya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut kemudian ditunda hingga Kamis, 19 Juni 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan sebelum majelis memutuskan perkara. (das)











