Kediri, ArahJatim.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Kantor Cabang Pare tahun 2023-2024. Tersangka kali ini adalah Andik Puji Sumarton (43), warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, yang diketahui merupakan oknum anggota kepolisian.
Penetapan tersangka AP dilakukan pada Senin (30/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam skandal perbankan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Kronologi dan Peran Tersangka APS
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kediri, Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2022 saat tersangka Andik P S membutuhkan modal usaha dalam jumlah besar.
Andik kemudian mengajukan kredit melalui AS, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager di Bank BUMN Cabang Pare. Dalam prosesnya, AP diperkenalkan kepada S, seorang “calo” yang mengklaim bisa memuluskan pengajuan pinjaman.
”Modus yang digunakan adalah mengajukan kredit menggunakan nama orang lain sebagai nasabah. Tersangka Andik menyiapkan sertifikat atas nama orang-orang tersebut sebagai jaminan, sementara berkas pengajuan dibantu oleh terpidana S,” terang Feri Wibisono dalam keterangannya, Senin (30/3).
Penyidik menemukan adanya kerja sama sistematis antara APS, S, serta oknum internal bank berinisial OS dan AS. Mereka diduga merekayasa keterangan nasabah agar seolah-olah memiliki usaha layak kredit guna meyakinkan pemutus kredit atau Manajer Pemasaran.
Kerugian Negara Mencapai Rp2,5 Miliar
Dana pinjaman yang cair dari program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil tersebut nyatanya dinikmati oleh tersangka Andik dan rekan-rekannya. Namun, kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sehingga kredit menjadi macet total.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, tindakan para pelaku mengakibatkan kerugian negara yang fantastis.
”Akibat penyimpangan pelaksanaan kredit ini, negara dirugikan sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” tambah Kasi Intel.
Penahanan Selama 20 Hari di Lapas Kediri
Setelah menjalani pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026, penyidik menyimpulkan telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status APS menjadi tersangka.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, jaksa penyidik langsung melakukan penahanan.
”Tersangka AP ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri,” tegas Feri.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terhadap tiga terpidana sebelumnya, yakni AS, OS, dan S, yang telah divonis pada Februari 2026 lalu. Kejari Kabupaten Kediri memastikan akan terus mendalami aliran dana guna memulihkan kerugian negara yang terjadi. (das)










