Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Jutaan Pil Double L dan Kiloan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar pemusnahan massal barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Rabu (20/5/2026). Prosesi pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri saat ini dijabat oleh Rivo Chandra Makarupa Medellu, S.H, dilaksanakan secara terbuka di halaman kantor Kejari Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto, menyatakan bahwa barang bukti yang dihancurkan hari ini berasal dari 51 perkara yang diputus dalam rentang periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.

​”Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti secara transparan kepada masyarakat. Harapan kita bersama, dengan pemusnahan ini, angka tindak pidana di Kota Kediri semakin menurun,” ujar Rico di hadapan para awak media, Rabu (20/5/2026).

​Kasus Narkotika Mendominasi, Ratusan Ribu Pil Koplo Dibakar

​Dari total puluhan perkara yang ditangani, kasus narkotika dan psikotropika masih mendominasi dengan total 30 perkara. Jumlah barang bukti yang disita dari para bandar dan pengedar tergolong sangat fantastis untuk periode kali ini.

pasang iklan_rev3

​Petugas memusnahkan sabu-sabu seberat 1.929 gram (1,929 kilogram) dan ganja seberat 876,5 gram. Selain itu, komoditas obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Double L mencatat angka penyitaan tertinggi, yakni mencapai 750.230 butir.

Sementara itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, S.H., M.H.,​ tidak menampik bahwa peredaran pil koplo di wilayah Kediri belakangan ini cukup marak. Bahkan, angka tersebut belum mencakup seluruh kasus yang ditangani pihak kejaksaan.

​”Kalau kita lihat, pemusnahan periode ini memang sangat banyak, terutama Pil Double L. Kemarin ada pengiriman hingga tujuh kardus yang berhasil digagalkan, dan saat ini statusnya masih ada yang belum inkrah. Insya Allah, jika sudah berkekuatan hukum tetap, akan kami musnahkan pada periode berikutnya,” tegas Hendra.

​Barang Bukti Oharda dan Kamnegtibum Turut Dimusnahkan

​Selain narkoba, Kejari Kota Kediri juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 13 perkara, serta Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL) sebanyak 8 perkara.

​Berikut adalah rincian barang bukti non-narkotika yang dihancurkan:

  • Perkara Oharda (13 Perkara): 27 potong pakaian (baju, celana, rok, hoodie, hingga pakaian dalam), 2 buah topi, 5 buah tas, 1 dompet, 3 buah kunci, 1 unit flashdisk, 1 buah koper, serta sandal dan sepatu.
  • Perkara Kamnegtibum & TPUL (8 Perkara): 67 lembar kertas print-out, 4 buah petasan, 9 buah batu, pecahan kaca, 2 unit handphone, 2 buah helm, senjata tajam jenis pisau, serta tali.

​Pesan Kejari untuk Masyarakat Kediri

​Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air, sementara barang bukti fisik lainnya dipotong dan dihancurkan menggunakan alat berat agar tidak dapat dipergunakan kembali.

​Melalui momentum ini, Hendra Catur Putra mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Kediri, agar menjauhi segala bentuk lingkaran tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkoba yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat.

​”Semoga masyarakat bisa menghindari perbuatan pidana. Ingat, hukumannya sangat tinggi. Mari kita jaga Kota Kediri agar tetap aman, kondusif, dan bebas dari jeratan narkoba,” pungkasnya. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.