Kejadian Masa Lampau, Ahli Sebut Hasil Visum Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Hasil visum tak bisa dijadikan alat bukti ketika hasil visum itu menerangkan kejadian di masa lampau. Itu dikatakan Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Soetomo Surabaya, Dokter Abdul Aziz SpF.

Hal itu menanggapi alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan bukti visum dalam kasus dugaan asusila disekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

“Visum itu (harus) dimintakan segera setelah kejadian itu,” paparnya, Senin (15/8/2022).

pasang iklan_rev3

Menurut Aziz, hasil visum yang dimintakan tidak lama setelah kejadian, dimaksudkan untuk mengetahui kondisi objek pada saat kejadian.

Itu juga bertujuan untuk mengetahui keotentikan hasil visum. Jika merujuk pada masa lampau, dikhawatirkan tidak lagi akurat.

“Apa yang didapatkan itulah yang dituangkan didalam visum. Otentik, karena apa, untuk menerangkan (Kondisi) ketika itu, bukan (kondisi) yang dahulu,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang menyatakan, dari awal pihaknya telah memastikan bahwa hasil visum dalam perkara ini tidak bisa membuktikan tuduhan cabul yang didakwakan pada JEP.

Fakta yang telah diungkap di persidangan, pelapor SDS (29), kata Jeffry diketahui menginap bersama pacarnya di sebuah hotel sebelum melakukan visum.

“Sejak awal kami sudah nyatakan bahwa visum itu tidak bisa lagi membuktikan peristiwa yang sudah lampau, apalagi peristiwa 12 tahun lalu. Ditambah ada fakta persidangan bahwa ternyata pelapor beberapa bulan sebelum visum menginap di hotel dengan pacarnya selama 15 hari,”ungkapnya.

Seandainya lanjut Jeffry, fakta ini diketahui sewaktu proses penyelidikan maka perkara ini tidak akan sampai masuk keranah pemeriksaan pengadilan.

“Fakta ini baru muncul di pengadilan, andaikata fakta ini sejak awal diketahui oleh pihak kepolisian kami yakin perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan,”kata dia.

Dari hasil fakta persidangan, Jeffry memastikan tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjerat JEP untuk dipidana dengan tuduhan pencabulan atau kekerasaan seksual.

“Dan sekali lagi seluruh alat bukti sudah dihadirkan termasuk visum, tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan klien kami melakukan kekerasan seksual ataupun pencabulan, bahkan kami dapat membantah dengan alat bukti yang kami miliki bahwa memang perbuatan tersebut tidak pernah terjadi,” pungkas Jeffry.

No More Posts Available.

No more pages to load.