Kediri, ArahJatim.com – Dunia kesehatan di Kediri mendadak gempar. Seorang tenaga medis profesional, dr. Darwan Triyono, resmi menyeret Direktur Rumah Sakit Aura Syifa berinisial dr. BCK ke ranah hukum. Laporan ini dipicu oleh dugaan penipuan fantastis bermodus pemberian cek kosong senilai miliaran rupiah.
Kasus ini resmi terdaftar di Polres Kediri dengan Nomor Laporan: STTLPM/229/IV/2026/SPKT tertanggal Kamis, 2 April 2026. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami pelapor ditaksir menembus angka Rp5,1 miliar.
Kronologi: Dari Kerja Sama Berujung Nestapa
Kisah ini bermula dari hubungan profesional antara dr. Darwan dengan RS Aura Syifa yang berlokasi di Jl. Joyoboyo Dlopo, Ngasem. Selama periode Mei 2022 hingga Agustus 2023, rumah sakit tersebut ternyata menunggak kewajiban pembayaran yang sangat besar kepada dr. Darwan, meliputi:
- Fee praktik dokter yang tidak terbayarkan.
- Biaya sewa alat medis milik pelapor yang digunakan oleh pihak rumah sakit.
Total piutang yang terakumulasi mencapai Rp5.189.446.750.
Janji Manis di Balik Selembar Cek BNI
Pada Juli 2023, dr. Darwan mencoba menagih haknya dengan alasan kemanusiaan: biaya kuliah sang anak. Menanggapi desakan tersebut, dr. BCK sempat memberikan angin segar dengan menjanjikan pelunasan pada bulan berikutnya.
Puncaknya pada 22 Agustus 2023, dr. BCK menyerahkan selembar Cek BNI senilai Rp2.000.000.000 sebagai pembayaran awal. Namun, janji tinggal janji. Seminggu setelah penyerahan, cek tersebut tak kunjung bisa dicairkan. Upaya dr. Darwan untuk mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp pun hanya dibalas dengan “aksi bungkam” oleh sang direktur.
Fakta Mengejutkan di Meja Bank
Lelah dengan ketidakpastian, dr. Darwan mendatangi kantor cabang BNI Kota Kediri pada 24 Oktober 2023. Bak disambar petir, hasil kroscek manajemen bank menyatakan bahwa cek jumbo tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening yang tidak mencukupi.
“Kerugian saya nyata. Saya diberi cek, namun saat ke bank, pihak bank menyatakan saldonya tidak mencukupi,” ungkap dr. Darwan dengan nada kecewa kepada awak media.
Uji “Niat Jahat” (Mens Rea) Sang Direktur
Penasehat Hukum pelapor, Aksonul Huda, S.H., dari Kantor Hukum Aksonul Huda & Partners, menegaskan bahwa jalur hukum diambil karena tidak adanya itikad baik dari terlapor.
”Kami akan tegak lurus mengawal kasus ini. Fokus kami adalah menguji mens rea atau niat jahat dari saudara BCK. Bukti cek kosong dan komunikasi yang sengaja diputus adalah indikasi kuat adanya tindak pidana,” tegas Aksonul.
Ancaman Pidana Menanti
Atas dugaan aksi “tipu gelap” ini, dr. BCK dilaporkan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 492 KUHP (terkait penyalahgunaan keadaan) dan pasal penipuan/penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak Polres Kediri melalui Ka SPKT IPDA Yudi HERMAWAN, S.H., M.H., tengah melakukan penyelidikan mendalam. Sementara itu, pihak Direktur RS Aura Syifa masih memilih bungkam tak menjawab ketika di WA dan belum memberikan pernyataan resmi terkait skandal yang mencoreng citra institusi kesehatan tersebut. (das)










