Banyuwangi, ArahJatim.com – Kasus pembuangan bayi di Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi mendapat perhatian khusus masyarakat luas. Mereka prihatin dan tidak sedikit dari warga yang ingin mendapatkan bayi perempuan mungil untuk diadopsi.
Namun, tidak mudah untuk mendapatkannya. Sebab pihak kepolisian tidak bisa serta merta langsung memberikan bayi kepada warga yang ingin mengadopsi. Harus ada beberapa persyaratan khusus yang harus dilengkapi di kantor Dinas Sosial agar adopsi bayi bisa dilakukan.
Kapolsek Glagah, AKP Imron mengatakan prosedur utama yang harus dilakukan oleh warga adalah melaporkan permohonan kepada Dinas Sosial Provinsi yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur. Beberapa syarat juga harus dipenuhi oleh warga yang ingin mengadopsi, antara lain adanya buku nikah, adanya surat pernyataan dari suami istri yang ingin mengadopsi, harus se-agama sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, dan surat pernyataan mampu untuk memenuhi pendidikan anak yang diadopsi.
Baca Juga :
- Bayi Malang Ditemukan Kedinginan Di Sebuah Surau Tepi Sungai
- Warga Geger, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Di Tempat Sampah Pasar Blambangan
- Bayi Baru Lahir Diduga Dibunuh Ibunya, Ini Penyebabnya
”Syaratnya tidak mudah, ada keterangan penghasilan dari calon orang tua yang mengadopsi. Sesuai Undang-undang perlindungan anak disebutkan adopsi tujuannya untuk menyejahterahkan anak yang diadopsi agar kondisinya lebih baik. Banyak warga yang ingin mengadopsi bayi ini, tapi tidak bisa langsung kita berikan, karena syarat-syaratnya harus dipenuhi dulu di kantor Dinsos Provinsi,” terang AKP Imron, Kapolsek Glagah.
Hingga kini, bayi malang yang dibuang orang tuanya masih terus menjalani perawatan di ruang perinatologi RSUD Blambangan. Meski kondisinya sudah berangsur membaik, bayi perempuan dengan bobot 2,3 kilogram dan panjang 48 sentimeter itu masih harus diletakkan pada alat penghangat khusus agar tubuhnya tetap hangat.
Pihak kepolisian Polsek Glagah, Banyuwangi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan bayi di surau di tepi sungai Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Minggu (18/8/2019) dini hari lalu. Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi termasuk Ansori, Ketua RT01/RW01 Dusun Krajan, Desa Kenjo yang pertama kali menemukan bayi, serta Sekretaris Desa (Sekdes) yang pertama kali dilapori oleh Ansori.
”Sementara ini masih belum mengarah kepada siapa pelaku pembuangan bayi. Kita masih mengumpulkan keterangan dan bukti dari kedua saksi yang kami periksa,” pungkas AKP Imron. (ful)









