Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Sabu, JPU Hadirkan Saksi dari Paminal Mabes Polri

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sidang tiga oknum polisi yang ketahuan menyalahgunakan narkoba di apartemen Midtown Residence pada April lalu kini kembali dilanjutkan.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki hadirkan saksi penangkap bernama AKP Firso Trapsilo dari Paminal Mabes Polri.

Saksi Firso dalam keterangannya, mengatakan jika ia mendapat tugas dari Kadiv Propam Mabes Polri untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh polisi di Polrestabes Surabaya.

pasang iklan_rev3

“Kadiv Polri menyuruh untuk menyelidiki, karena sudah curiga atas ketidak professionalan dari anggota yang bertugas di Polrestabes Surabaya,” kata Firso, Kamis (23/9).

Dugaan itu, lanjut Firso, didasarkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa oknum polisi dengan cara meminta uang kepada salah seoranv tersangka narkotika.

Sesampainya di Surabaya, Firso melakukan penyelidikan terhadap terduga Eko Julianto. Dia mengikuti terdakwa Eko mulai dari rumah hingga akhirnya ditemukan di apartemen Midtown bersama beberapa orang lainnya.

“Kami temukan Sudidik yang turun dari apartemen, setelah itu kami temukan beberapa barang bukti di sakunya. Dari situ kemudian saya minta untuk diantarkan ke kamar di tempat para terdakwa berada,” ujar Firso.

Dari situ Firso dan tim minta diantar ke kamar nomor 1701-1702. Di kamar tersebut, ditemukan ada tujuh orang, termasuk Eko, Agung Partidina, ada satu perempuam bernama Chinara Christine Selma dan bebrapa orang lain,” beber Firso.

Firso kemudian melakukan penggeledahan, ketika digeledah ditemukan bong dan beberapa sabu serta Pil LL di dalam kamar. Setelah itu, para terdaka dikeler menuju ke Polrestabes Surabaya. Firso bersama timnya menemukan barang bukti lain di ruang kerja Eko.

“Kamis sebelumnya sudah menunjukkan surat perintah dari Kadiv Propam Mabes Polri. Dan ketika kami lakukan penggeledahan ditemukan bong di kamar nomor 1701 yang terkoneksi dengan kamar 1702. Kemudian kami temukan barang bukti lain di kantor terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, ketika ketiganya diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi, Eko, Sudidik, dan Agung merasa keberatan. Menurut Eko saat itu saksi tidak menunjukkan surat tugas.

“Tidak benar yang mulia, saksi tidak menunjukkan surat tugas dan kami hanya berlima bukan tujuh orang, sedangkan dua orang lain bukan anggota polisi tapi warga sipil,” kata Eko.

Begitu pula dengan terdakwa Sudidik. Ia tidak membenarkan keterangan saksi. Menurutnya bukti sabu yang ditemukan itu sudah dibekali surat tugas oleh atasannya.

“Saya setiap membawa barang bukti selalu dibekali surat tugas pak hakim,” ucapnya.

Kemudian Agung juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa saksi saat itu tidak menunjukkan surat tugas. Soal kepemilikan sabu dan Pil LL itu memang barang bukti yang didapat dari atasannya dengan dilengkapi surat penugasan.

“Surat perintah tidak diperlihatkan. Saat diintrogasi saya bilang ini barang dari atasan saya,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.