Kapolres Banggai Klarifikasi Status Tiga Pejabat Eselon III Pemda Banggai

oleh -
oleh
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari. (Foto: istimewa)

Banggai, Sulteng, ArahJatim.com – Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, memberikan klarifikasi penting terkait status tiga pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah Banggai yang sempat menjadi perbincangan publik.

Kapolres menegaskan bahwa ketiganya tidak berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), melainkan masuk dalam DPB (Daftar Pencarian Barang Bukti).

“Saya tegaskan, bukan DPO, tapi DPB,” ujar AKBP Putu Hendra, mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat.

arahjatim new community
arahjatim new community

Menurut Kapolres, status DPB diberikan untuk membantu proses pencarian barang bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik.

Barang bukti ini dinilai sangat penting dalam memperkuat alat bukti hukum dan memastikan keabsahan dalam penanganan kasus.

“Barang bukti adalah objek yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, sehingga keberadaannya sangat penting untuk menemukan kebenaran materiel,” jelasnya.

Sebelumnya sempat beredar berita yang menyebutkan bahwa aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka perkara ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2024 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ketiga tersangka tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Camat Simpang Raya, dan Camat Toili.

Namun di tengah proses hukum ini seolah terjadi perbedaan pendapat antara kepolisian (Polres Banggai) dan kejaksaan (Kejaksaan Negeri Banggai) yang menyebabkan proses hukum menjadi lambat dan tidak ada kepastian hukum bagi ketiga oknum pejabat tersebut.

Hal ini tentu menyita perhatian publik dan menimbulkan spekulasi tentang lemahnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Banggai, sedangkan dalam aturan sangat jelas bahwa siapapun oknum aparatur negara baik itu ASN, TNI dan Polri yang terbukti terlibat dalam politik praktis dapat dilakukan proses hukum sesuai aturan yang telah di tetapkan.

Kapolres menegaskan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang bukti adalah penggeledahan di lokasi terkait. Hal ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Barang bukti adalah objek yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, sehingga keberadaannya sangat penting untuk menemukan kebenaran materiel,” jelas Putu Hendra.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam proses penyidikan, salah satu kendala yang mencuat adalah hilangnya barang bukti berupa ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam grup forum camat se-Kabupaten Banggai.

Dengan hilangnya barang bukti tersebut, bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice karena diduga menghalangi penyidikan dan ketiga pejabat yang jadi tersangka dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi penyidikan, serta Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

Aparat kepolisian telah berupaya menegakkan hukum, dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti hingga akhirnya menetapkan tiga oknum pejabat Kabupaten Banggai masuk DPB.

Kapolres meminta masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan atas isu yang ada.

“Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa DPB bukanlah status tersangka, melainkan bagian dari prosedur hukum yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan,” pungkasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan mendukung penegakan hukum yang transparan demi terwujudnya keadilan di Kabupaten Banggai. (aj)

No More Posts Available.

No more pages to load.