Kediri, ArahJatim.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (22/7), terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Kediri.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kami dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan akuntabel. Selain itu, juga untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional kami,” ungkap Suharjono.
Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan Daop 7 Madiun dalam proses bisnis. Fokus utamanya adalah penyelesaian masalah hukum terkait aset, yang dinilai sangat penting dalam menjaga keberlanjutan operasional kereta api.
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi betul-betul menjadi langkah konkret dalam menjaga aset negara serta memajukan moda transportasi kereta api sebagai bagian dari kebanggaan bangsa,” tambahnya.
Kepala Kejari Kota Kediri, Andy Mirnawaty, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan lembaganya dalam memberikan dukungan hukum terbaik bagi KAI Daop 7 Madiun.
Sinergi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antarlembaga negara sangat penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.










