Surabaya, ArahJatim.com – Pengusaha kos yang bermukim di Pabean, Sedati, Sidoarjo diamankan petugas kepolisian setelah kedapatan menyimpan pil ekstasi di rumahnya.
Tersangka SH (41) diamankan petugas setelah dilakukan pengembangan atas kasus sebelumnya yang melibatkan FM karena menyimpan sabu di kamar kosnya yang sudah diamankan polisi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 27 butir pil ekstasi di dalam tas tersangka.
“Setelah diintrogasi oleh anggota saya, tersangka mengaku barang atau pil ektasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya,” kata Daniel.
Menurut pengakuan, tersangka membelinya dari FM dengan harga di atas 200.000 per butir.
“Kemudian disimpannya dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih,” jelas Kompol Daniel Marunduri saat dimintai keterangan, Jum’at (22/10).
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.










