Pasuruan, Arahjatim.com – Seorang pelaku pencetak dan pengedar uang palsu digrebek tim gabungan Polres Subang Jawa Barat dan Polres Pasuruan Jawa Timur. Penggrebekan itu dilakukan setelah 3 orang pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Pasuruan dan Jombang Jawa Timur diringkus terlebih dahulu.
Lili Saipul Haris, tak berkutik saat tim reskrim gabungan polres Subang dan polres Pasuruan menggrebek di rumah kontraknya di Subang Jawa Barat, hari Senin lalu (19/01/2021). Saat digrebek, pria berusia 53 tahun itu tengah mencetak uang palsu bernilai jutaan rupiah dengan peralatan cetak berupa laptop dan printer.
Penggrebekan Lili Saipul Haris, berawal dari diamankannya seorang pria bernama Wahyu Hidayat oleh warga di sebuah warung di desa Winong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan. Ia kedapatan membayar makanan yang dibelinya dengan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Setelah diterusi, uang palsu tersebut ternyata didapat dari Mohammad Faizin, warga Gempol kabupaten Pasurun. keduanya kemudian menyeret nama Rifaldi Ghazali, yang merupakan pemasok utama dan pengedar uang palsu di wilayah Jombang.
Dari proses pengembangan kasus oleh tim reskrim polres Pasuruan, mengerucut penyelidikan ke arah satu nama lagi yakni Lili Saipul Haris, sebagai pencetak uang palsu sekaligus pengedar di wilayah Subang dan Bandung Jawa Barat.
Dalam rilis yang digelar di mapolres Pasuruan, selasa sore (20/01/2026), terungkap jika keempat pelaku ini merupakan satu jaringan pengedar uang palsu antar propinsi yang telah beroperasi selama hampir 8 bulan.
“Tersangka L-S-H ditangkap berkat kerjasama Polda Jawa Barat, Polres Subang, Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan, di sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum poles Sabung,” terang AKBP Harto Agung Cahyono kepada sejumlah media.
Dari pengakuan tersangka Lili Saipul Haris, mereka telah beroperasi selama lebih dari 8 bulan dengan modus mencetak uang palsu menggunakan seperangkat komputer jinjing atau laptop dan mesin pencetak atau printer. Dalam dua minggu saja, tersangka Lili Saipul Haris mampu membuat uang palsu senilai 10 juta rupiah pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi diantaranya uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu senilai lebih 10 juta rupiah, alat cetak berupa laptop dan printer, ratusan lembar kertas dan puluhan botol pewarna atau tinta serta sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni ; pasal 36 dan pasal 37 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah serta KUHP pasal 374 dan 375, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pihak kepolisian menghimbau kepada warga untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu terutama jelang ramadhan dan lebaran yang menjadi momen para pelaku melakukan aksinya. Dundee.










