Jaksa Tuntut 4 Bulan Terdakwa Perusakan APK Caleg PKB Dan PDIP

oleh -
oleh

Banyuwangi, ArahJatim.com – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Banyu Biru, caleg DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Kojin, caleg DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengagedakan pembacaan tuntutan terdakwa, Dermawan, selasa (26/3/2019).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Gede Dema Negara menuntut terdakawa Dermawan yang juga ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Siliragung, 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider kurungan 3 bulan.

“Terdakwa didakwa bersalah melakukan perusakan alat peraga kampanye milik Muhammad Kojin dan Banyu Biru Djarot,” urainya jaksa.

pasang iklan_rev3

Perbuatan terdakwa dinilai jaksa penuntut umum (JPU) memberatkan caleg DPRD Kabupaten Muhammad Kojin  dari PKB dan caleg DPR-RI dari PDIP Banyu Biru Djarot. Selain itu, Darmawan berbelit-belit sepanjang persidangan.

Baca Juga : Cabdin Pendidikan Wilayah Kediri Sidak Pelaksanaan UNBK SMK

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan sopan selama persidangan,” tambah Ketut Gde Dame Negara.

Pengacara terdakwa, Muhammad Firdaus Yuliantono, belum bisa menyimpulkan berat atau tidaknya tuntutan jaksa. Sebagai langkah hukum pihaknya akan lakukan pembelaan.

“Sampai saat ini klien kami tidak mengaku melakukan perusakan APK. Malah sudah ada berita acara perdamaian dengan pihak korban sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonis,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Kesepakatan damai yang disebut Firdaus antara Darmawan dengan Banyu Biru Djarot. Sedang dengan Kojin masih diupayakan.

“Syukur jika divonis bebas. Perdamaian dengan Banyu Biru sudah ada. Kita sedang upaya dengan Kojin,” pungkasnya. Sidang dilanjutkan dengan pledoi pada Rabu (27/3/2019).

Baca Juga : Puluhan Wali Murid SMPN 2 Banyuwangi Geruduk Sekolah, Ada Apa?

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyerahkan berkas perkara perusakan APK milik Banyu Biru, caleg DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Kojin, caleg DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kasus tersebut mencuat atas laporan Tim Sukses Banyu Biru bernama, Subur dan juga Kojin sendiri. Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 521 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.