Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Dana Kas Desa Bambang Sarwo Sembodo ke LAPAS Kelas IIA Kediri

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya mengeksekusi terpidana Bambang  Sarwo Sembodo Kepala Desa Keras, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri divonis 3 tahun penjara. Terpidana Bambang Sarwo Sembodo dieksekusi ke LAPAS Kelas IIA Kediri. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung tersebut Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan Eksekusi terhadap terpidana BAMBANG SARWO SEMBODO BIN RUSHADI di LAPAS Kelas IIA Kediri yakni sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: Print-215/M.5.45/Fu.1/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, untuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah  memperoleh  kekuatan  hukum  yang tetap (P-48). 

Iwan Nuzuarshi Menyatakan terdakwa BAMBANG SARWO SEMBODO BIN RUSHADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

pasang iklan_rev3

Dalam amar putusannya menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 

Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan terdakwa juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.288.036.293,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh enam ribu dua rtaus sembilan puluh tiga rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 

“Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras, ” ujar Kasi Intel Iwan Nuzuarshi diruang pres rilis di Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Iwan Nuzuarshi menambahkan pada hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Jaksa Eksekutor telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp.299.415.311,00 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus sebelas rupiah) ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri sebagaimana bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut dari nilai keseluruhan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.587.451.604,00.(das) 

No More Posts Available.

No more pages to load.