Tangsel, ArahJatim.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan akan melanjutkan penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/2584/Huk Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, PPKM di wilayah Kota Tangerang Selatan dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus mendatang.
”Untuk ketentuannya masih sama,” ujar Benyamin, sambil menambahkan bahwa ketentuan yang sebelumnya diberlakukan, mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang sudah ditentukan.
Untuk sektor perdagangan seperti pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan sementara ditutup, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik, toko obat, optik yang diizinkan buka namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dan kegiatan vaksinasi yang dilakukan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dapat dilaksanakan.
Sementara, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi mulai pukul 05.30 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Wali Kota menambahkan, pasar tradisional yang menjual barang-barang non-kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya, mulai beroperasi pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sedangkan supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi mulai beroperasi pukul 08.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kekecualian diberikan kepada apotek dan toko obat yang diizinkan buka selama 24 jam penuh.
Adapun untuk rumah makan dan kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang ada di pusat perbelanjaan/mall, hanya diizinkan menerima layanan delivery/take away atau tidak menerima layanan makan di tempat (dine-in). Rumah makan dan kafe boleh membuka layanannya mulai pukul 05.30 – 20.00 WIB.
Selain itu, untuk penyedia makanan cepat saji seperti, warung makan, warung nasi, warteg dan pedagang kaki lima, serta lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 – 20.00 WIB. Kapasitas makan di tempat yang diizinkan paling banyak tiga orang, dengan menjaga jarak minimal satu meter, dan waktu makan paling lama 20 menit.
Benyamin menambahkan, para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/gerai voucer, laundry, pencucian kendaraan, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 – 20.00 WIB dengan menerapkan prokes ketat. (tis)






