Kediri, ArahJatim.com – M Wahyudin Mahardhika (22), telah di ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembunuhan wanita berinisial IY (33) yang dilakukan di Hotel Pare Kediri Jawa Timur pada Jum’at kemarin.
“Pelaku berhasil kita tangkap di tempatnya bekerja kurang dari 1×24 jam,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, sat menggelar Konferensi Pres di mako Polres Kediri, Selasa (17/5/2022).
Rizkika menambahkan pelaku sehari-hari bekerja sebagai tenaga umum di kantor urusan agama (KUA) di Jombang. Menurut Rizkika, pelaku selama ini dikenal sebagai sosok yang pintar dan baik.
Saat akan tangkap di tempat bekerjanya, lanjut Rizkika, pelaku sempat mengelak. Namun ia kemudian mengaku setelah dibeberkan sejumlah bukti yang mengarah kepadanya.
“Pelaku mengakui setelah sejumlah bukti yang memberatkan mengarah pada pelaku,” Kata Rizkika.
Terungkapnya pelaku pembunuhan ini, bermula setelah ditemukannya jasad seorang wanita yang tergeletak di sebuah Hotel Kediri viral di media sosial, Kemudian Satreskrim Polres Kediri melakukan olah TKP dan bergegas memburu pelaku.
“Pelaku ini sebelumnya sudah sering melakukan hubungan disebuah hotel dengan si korban dengan cara bayar jasa, hubungan pelaku dengan korban diawali kenal dari sosial media facebook. karena ketagihan Kemudian ,pelaku kembali mengajak janjian dengan korban untuk melakukan hubungan badan lagi, Terakahir pada Jum’at kemarin,”ujar AKP Rizkika.
Rizkika menambahkan, usai puas melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku langsung berniat menghabisi korban,dengan cara pelaku menawari pijat kepada korban lalu leher korban ditikam dari belakang menggunakan pisau yang sudah disiapkan dari rumah. Atas kejadian itu korban mengalami luka sayatan dan tusuk dibagian leher sebanyak 6 tusukan, hingga korban meniggal di TKP.
Usai membunuh korban, pelaku juga sempat mengambil barang – barang milik korban berupa HP, Kartu ATM, Perhiasan dan Uang Jasa sebesar Rp 1 Juta lalu pelaku kabur melarikan diri,”paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan mendekam dijeruji tahanan Mapolres Kediri. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.(das)











