Kediri, ArahJatim.com – Ramainya Imbauan kepada masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Sebab, muncul narasi jika pengendara memakai sendal jepit akan dilakukan penilangan.
Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Cahyo Widodo, Tidak ada sangsi, tidak akan kita tilang, sifatnya hanya imbuhan, penindakan hukum itu tidak harus di tilang, tidak ada salahnya kalau sesuatu yang baik kita sampaikan, jadi ini demi keamanan dan keselamatan bagi pengendara.
“imbauan tidak menggunakan sandel jepit untuk melindungi pengendara khususnya Roda Dua (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat,”ujar
Lebih lanjut kebiasaan menggunakan sandel jepit itu harus mulai ditinggalkan. Sebab, sandal jepit tidak melindungi bagian kaki pengendara motor.
“sandal jepit itu tidak ada perlindungan, kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas, ” terangnya.
Di saat yang sama Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Cahyo Widodo juga menerangkan Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) milik Satlantas Polres Kota Kediri mulai kita launching 13 Juni sampai hari Senin tanggal 21, Selama rentang waktu tersebut, mobil inovasi Polda Jawa Timur (Jatim) itu, di Kota Tahu sudah mencatat sedikitnya 4586 pelanggaran. Jumlah pelanggaran itu didapat saat mobil beroperasi di jalanan protokol Kota Kediri
“4.586 pelanggaran yang berhasil di capture oleh kamera mobil INCAR, yang sudah sebanyak 1.884 verifikasi lagi oleh petugas, dan yang sudah diberikan surat tilang sejumlah 245 pelanggaran, Kebanyakan yang pertama tidak menggunakan helm, yang kedua pelanggaran rambu-rambu baik rambu-rambu berhenti, parkir maupun rambu-rambu satu arus satu jalan, ” kata Kanit lantas senin (20/6/2022)
Lebih lanjut Kanit menerangkan mekanisme mobil INCAR, apabila setelah kena kacer kita verifikasi datanya dulu, setelah data diverifikasi baru kita Buatkan surat kepada pelanggan, setelah pelanggar menerima surat harus melakukan klarifikasi atau konfirmasi ke bagian tilang, setelah mereka betul yang ditindak pada saat itu sesuai data dan namanya baru mereka akan menyelesaikan untuk jenis pelanggarannya dengan membayar denda di BRI atau di Kejaksaan.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh, yang sudah berjalan seminggu, angka sementara pelanggar perharinya rata rata ada 60 sampai 70 an pelanggar terjaring petugas.(das)











