Kediri, ArahJatim.com – Menanggapi simpang siur informasi mengenai dugaan pencemaran limbah di Rumah Sakit (RS) Aura Syifa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Isu ini sempat memanas setelah adanya aduan masyarakat terkait bau menyengat dan dampak kesehatan di lingkungan sekitar rumah sakit.
Klarifikasi GRIP Kabupaten Kediri Terkait Pernyataan DLH
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Kediri, Iswayudi, mendatangi kantor DLH untuk mempertanyakan pernyataan yang sempat beredar di media bahwa “tidak ada limbah” di RS Aura Syifa. Menurutnya, setiap aktivitas manusia pasti menghasilkan limbah.
”Kita ingin klarifikasi apakah benar statement itu murni keluar dari DLH. Karena kita tahu yang namanya limbah, jangankan rumah sakit, rumah tangga pun pasti menghasilkan limbah,” ujar Isyawayudi.
Hasil pertemuan tersebut mengungkap bahwa DLH saat ini masih dalam tahap pengumpulan data. “Pak Putut menyampaikan itu bukan pernyataan resmi karena masih dalam tahap kajian, evaluasi, dan pengumpulan data klarifikasi. Kami akan mengawal hasilnya,” tegasnya.
Hasil Investigasi Lapangan DLH Kabupaten Kediri
Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawas sebanyak dua kali, yakni pada 25 Februari dan 27 Februari 2026. Verifikasi dilakukan tidak hanya di manajemen rumah sakit, tetapi juga di lapangan bersama pihak desa setempat.
”Kami melakukan verifikasi lapangan di luar area rumah sakit untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Saat ini kami sedang menyusun laporan tindak lanjutnya,” jelas Putut.
Pengelolaan Sampah Domestik dan Medis
Terkait substansi aduan mengenai persampahan, Putut memaparkan beberapa temuan awal:
Sampah Domestik: Berasal dari sisa dapur dan makanan. Sampah ini dibuang ke TPA Sekoto setiap dua hari sekali menggunakan truk tertutup dan tidak ditemukan bau menyengat yang mengganggu.
Limbah B3 (Medis): RS Aura Syifa dipastikan memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) B3 yang legal dan sesuai ketentuan.
Pihak Ketiga: Pengolahan limbah medis dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga berizin, yaitu PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).
Menjawab Isu Bau Menyengat dan Keluhan Kesehatan
Mengenai keluhan warga soal bau yang tidak sedap, DLH melakukan pengecekan langsung di area RT 20 dan RT 30. Hasil wawancara dengan warga sekitar menunjukkan tidak ditemukan adanya bau menyengat yang luar biasa.
”Fakta di lapangan menunjukkan ada bau khas limbah domestik atau saluran air (drainase). Hal ini dikarenakan saluran tersebut digunakan secara bersama-sama oleh pihak rumah sakit dan masyarakat,” tambah Putut.
Sementara itu, terkait keluhan warga yang mengalami sakit batuk akibat lingkungan, pihak Dinas Kesehatan yang turut mendampingi menyatakan bahwa berdasarkan data dari Puskesmas setempat, tidak ada laporan lonjakan kasus batuk yang tidak wajar. Kondisi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi terpantau dalam standar normal.
DLH berkomitmen untuk segera menyelesaikan laporan akhir guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat maupun pihak rumah sakit. (das)










