Hasil Sidang Etik Tak Memuaskan, LK Menuntut Keadilan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Setelah beredarnya kabar mengenai persidangan etik, AKBP Mirzal Maulana sebagai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, juga Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Diramnto.

Drimanto mengatakan keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelapan vaksin pada awal 2022 silam.

“Sidang kode etik dinyatakan bahwa saudara Kasat dan Wakasat tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan apa yang menjadi tuduhan daripada pengadu,” kata Dirmanto, Selasa (28/3).

pasang iklan_rev3

Berdasarkan hasil etik itu setidaknya keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dugaan ketidakprofesionalan penyidikan.

Hasil sidang etik itu sebenarnya berbanding terbalik dengan hasil temuan Paminal Mabes Polri dan Subbidwarprof Polda Jatim.

Merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP Divpropam Mabes Polri dengan nomer B/1071/VIII/Was/.2.4./2022/Divpropam.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Mabes Polri itu dinyatakan jika Mirzal dan Edy dinyatakan bersalah dengan bukti-bukti yang ada.

Menanggapi hal tersebut, pendumas, LK mengaku kecewa dengan hasil sidang etik yang dijalani AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto. Ia menduga telah terjadi intervensi.

“Saya akan melakukan upaya banding atas rekayasa dan pemalsuan dokumen yang telah ditemukan cukup bukti oleh Paminal Mabes Polri dan Subbid Wabprof Polda Jatim bahwa Kasatreskrim, Wakasat Reskrim dan Kanit IV melakukan pelanggaran etik, diputus tidak bersalah oleh komisi etik Polda Jatim,” ujar LK.

LK menyebut, jika memang pemalsuan tanda tangan untuk perlengkapan barang bukti dan berkas dilegalkan, maka LK meminta agar ada peraturan yang mendukung terkait pemalsuan tanda tangan.

“Apa yang sudah dilakukan oleh 3 perwira menengah Polrestabes Surabaya itu kan Ilegal. Dimana keadilan dan hati nurani komisi etik Polda Jatim yang meloloskan penyidik telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan barang bukti ? Saya janji akan membongkar kebobrokan Polrestabes Surabaya selama ini jika tidak ada keadilan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.