Surabaya, ArahJatim.com – Senyum sumringah ditunjukkan Imam Santoso, terdakwa kasus penipuan uang pembelian kayu senilai Rp 3,6 miliar. Senyum itu Imam pamerkan setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk dirinya dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Ketut Tirta, memerintahkan terdakwa tetap berstatus tahanan kota dalam menjalani sisa hukumannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota,” ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7).
Dalam pertimbangan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp 3,6 miliar. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan,” kata Ketut.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Tanjung Perak telah menuntut Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya itu dengan pidana penjara enam tahun, karena dianggap terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa sebelumnya dijelaskan, jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang,” ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Cakra, Rabu (28/4).
Karena tertarik dengan penawaran tersebut, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.
Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang ditawarkan.
“Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” sambung JPU Irene.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan kembali oleh Terdakwa Imam Santoso, yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.
Terdakwa Imam Santoso awalnya ditahan dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Namun pada saat persidangan di PN Surabaya, Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Ironisnya permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. (aj1/fm)











