Surabaya, ArahJatim.com – Putusan bebas terhadap Stella Monica dihiasi dengan tangis bahagianya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya tak terbukti bersalah.
Sebelumnya Stella dituntut karena kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim Imam Supriyadi, dalam putusannya menyatakan Stella tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L’viors Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saudari Stella Monica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” kata Hakim Imam saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (14/12).
Selain itu, usai membacakan putusannya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulihkan nama baik Stella.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum, Rista Erna Soelistiowati, usai persidangan mengatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir,” katanya singkat.
Sementara itu, Penasihat Hukum Stella Monica, Habibus Solihin mengatakan, terkait unggahan Stella di sosial media itu sebenarnya keluhan Stella terkait pelayanan maupun akibat dari perawatan oleh klinik kecantikan.
“Jadi, semua statemen unggahan klien saya di sosmed bukanlah pencemaran nama baik. Syukur hakim teliti dalam membaca kata demi kata dalam unggahan tersebut,” katanya.










