Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Gugatan Dokter Darjanki

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Gugatan Dokter Gigi Darjanki atas Arik Suryanto dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Tongani. Gugatan itu menyoal tentang wanprestasi yang dilakukan oleh adik tergugat.

“Hutang sepenuhnya harus ditanggung oleh tergugat Arik Suyanto sebesar Rp. 300.000.000 atas hutang yang dilakukan oleh almarhum Andri Wicaksono,” ungkap hakim dalam amar putusannya.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan jika tergugat tak dapat membayarkan hutang tersebut, maka tergugat diwajibkan membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 100.000 setiap harinya.

pasang iklan_rev3

“Jaminan Hutang almarhum kepada penggugat sebidang tanah di Lamongan SHM No.778 dinyatakan sah dan mengikat,” katanya.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum penggugat yakni Teguh Suharto Utomo mengatakan, yang paling utama dalam putusan hakim ini adalah bahwa tindakan penggugat Darjanki membawa, menyimpan, mengamankan barang barang yang semua dinyatakan sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“ Sehingga dengan demikian tuduhan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya dengan Nomor Laporan LP B/790/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 26 Juni 2022 tidak terbukti dan harus dihentikan penyelidikannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/22).

Teguh menambahkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum balik akibat tuduhan terhadap kliennya yang menyebabkan tercemarnya nama baik kliennya, dan dugaan fitnah keji yang dialamatkan kepada kliennya.

“Ini masih dalam tahap pembahasan, doakan semoga cepat terlaksana,” beber Teguh.

No More Posts Available.

No more pages to load.