Genderang Perang Melawan Narkoba

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Polisi terus berperang melawan kejahatan narkoba. Satresnarkoba Polres Pamekasan Madura hari Rabu (17/01/2018) berhasil membekuk lima orang tersangka bandar dan pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo didampingi kasatnarkoba menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba. (Foto: ArahJatim.com/den)

arahjatim new community
arahjatim new community

Dari kelima orang tersangka tersebut empat orang diantaranya asli dari kabupaten Pamekasan sedangkan satu orang berasal dari Kabupaten Sampang Madura.

Masing masing berinisial HR (30) dari jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, IH (28) dari Desa Lebbek kecamatan Pakong, SM (35) dari Desa Pademawu Timur kecamatan Pademawu, SR (49) dari Desa Pademawu Barat kecamatan Pademawu, dan IS (40) warga Desa Delpenang Kabupaten Sampang Madura.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, S.I.K, mengatakan bahwa diawal tahun 2018 ini jajaran anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan  berhasil mengungkap kasus bandar dan pengedar jenis sabu serta jenis pil koplo belogo Y dari lokasi yang berbeda.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan yaitu uang tunai sebesar 250 ribu rupiah, 200 butir Pil Koplo, 25,69 gram jenis sabu.

“Untuk tersangka dengan barang bukti pil koplo berlogo Y, dijerat pasal 196 jonto 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo.

Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu dijerat dengan pasal 112 (1) jonto 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Den).

No More Posts Available.

No more pages to load.