Gaung Permenakar JHT Hingga Digugat Pekerja di PN Surabaya

oleh -
oleh
Sigit Sudjatmono bersama Yusuf Andriana, dua kuasa hukum Ainul Rohman yang menggugat Permenaker di PN Surabaya, Kamis (17/2).

Surabaya, ArahJatim.com – Beberapa hari yang lalu Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana pensiun. Aturan tersebut termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan baru tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. Tidak seperti aturan sebelumnya, pekerja boleh mencairkan dana pensiuan usai berhenti bekerja.

Meski peruntukan untuk hari tua, dana pensiun bisa tetap dicairkan dalam kondisi tertentu, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); seandainya pekerja mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

pasang iklan_rev3

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Dalam hal ini, menurut ketentuan peserta program jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.

Peraturan ini tentu menarik perhatian banyak pihak hingga menimbulkan polemik. Termasuk beberapa praktisi hukum telah melakukan uji materi terhadap Permenaker tersebut.

“Tidak ada jaminan seseorang bisa hidup sampai usia tersebut,” ujar Yusuf Andriana, Kuasa Hukum Ainul Rohman, sesaat setelah mengajukan uji materi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/2).

Yusuf menilai, Permenaker baru itu tidak sesuai dengan undang-undang 40/2004, tentang sistem jaminan sosial nasional. Lahirnya peraturan itu, harusnya sebagai teknis dari perintah undang-undang tersebut. Hanya saja, Permenaker yang baru itu dinilai tidak memberi keadilan kepada para pekerja.

Terutama, peserta JHT yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari sebuah perusahaan. Sebab, pencairan uang JHT itu harus dilakukan ketika mencapai usia pensiun. Yakni 56 tahun.
Persyaratan untuk pencairan JHT itu sebenarnya sangat mudah. Namun yang menjadikannya sulit ialah persyaratan pencairan dana yang terlampau lama.

“Jadi kan gak bisa dicairkan. Klien saya itu khawatir kalau aturan itu sudah diberlakukan, ia tidak dapat mencairkan JHT-nya. Harus menunggu usianya 56 tahun. Itu kan dapat merugikan sebenarnya. Tidak hanya klien saya. Tapi, para pekerja lainnya,” tegasnya.

Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan aturan tersebut. Sebab, uang di JHT itu, merupakan iuran para pekerja. Dipotong dari gaji mereka. Sehingga, itu merupakan hak dari para pekerja.

“Tidak harus nunggu tua baru dicairkan,” tambahnya lagi.

Secara histori, Yusuf menjelaskan, sebenarnya rujukan tertinggi jaminan sosial itu adalah UU 40/2004. Turunannya dari itu adalah peraturan pemerintah (PP) 46/2015. Peraturan itu memang ada mengatur tentang batas usianya untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Yakni usia 56 tahun.

Hanya saja, karena ada desakan dari berbagai pihak, akhirnya peraturan itu dirubah. Hingga muncul PP 60/2015. Akhirnya, muncullah Permenaker nomor 19/2015. Peraturan itu mengatur untuk pencairan JHT itu hanya menunggu 1 bulan dari batas terakhir bekerja.

“Tiba-tiba sekarang muncul lagi permenaker baru. Mencabut permenaker 19/2015 itu. padahal, aturan yang lama saja tidak ada masalah. Malah itu mempermudah. Tapi, dengan Permenaker 2/2022 ini sebenarnya hanya mengadopsi peraturan yang sudah dirubah itu. Ini ada apa,” tanyanya.

Permenaker 2/2022 ini sudah diundangkan. Rencananya akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2022. Sehingga, banyak pihak yang mengajukan uji materiil dengan harapan, aturan itu dapat dibatalkan.

Pemerintah sendiri menawarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim bisa memberi manfaat lebih banyak untuk pekerja yang terkena PHK. Namun JKP tidak mengatur pencairan dana untuk pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun dini.

No More Posts Available.

No more pages to load.