Blitar, ArahJatim.com – Proyek normalisasi aliran kali Unut senilai 186 Miliyar rupiah yang ada di Kelurahan Kedungbunder Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dihentikan oleh warga. Aksi warga dipicu akibat ketidakjelasan pemerintah dalam melakukan ganti rugi tanah yang terdampak Pembangunan proyek tersebut.
Selain itu, warga juga kecewa, saat truk pengangkut material tanah kerukan sungai dibawa pergi keluar wilayah. Warga sebenarnya ingin agar tanah Uruk diprioritaskan bagi masyarakat terdampak proyek normalisasi sungai.
“Kami meminta segera ada kejelasan soal ganti rugi tanah yang dicaplok ini. Bahkan ada satu warga yang tanahnya 80 ru habis tinggal 10 ru karena kena uruk normalisasi ini,” ujarDadang Wibisono, Senin (28/05/2018).
Selain menghentikan proses pembangunan, warga juga menghadang truk pengangkut tanah Uruk hasil kerukan sungai. Sejumlah ekskavator yang ada di berada di lokasi proyek berhenti bekerja dan ditinggalkan oleh operatornya.
“Untuk di bagian kali Anyar ini, ada 36 warga yang terdampak. Jadi kerugiannya itu nutupi lahan milik warga disekitar sungai, terus ada saluran irigasi yang sejak lama dibangun warga secara swadaya tertutup. Lha kalo dibiarkan, 30 hektare lahan sawah bisa gagal panen,” imbuh Dadang.
Sementara itu, Lurah Kedungbunder Slamet Eko Priyanto mengatakan, aksi warga itu disebabkan karena urukan normalisasi kali dibuang dilahan milik warga yang membuat lahan persawahan menjadi menyempit.
“Saat ini kita sedang koordinasikan dengan lembaga atau dinas terkait agar masalah ini segala terselesaikan,” tutur Lurah Kedungbunder Slamet Eko Priyanto.
Kali Anyar merupakan aliran sungai yang masuk dalam proyek normalisasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dengan panjang 7,3 km yang menelan anggaran 186 Miliyar rupiah. Dalam proyek itu Pemkab Blitar bertanggungjawab bila terjadi solusi seperti pembebasan lahan.
Namun nyatanya, proyek yang disebut tidak bermasalah tersebut menyimpan banyak ketidakjelasan yang dirasakan oleh warga sekitar kali.(mua)