Surabaya, ArahJatim.com – Pelayanan paspor secara daring melalui aplikasi M-Paspor disambut postif masyarakat. Selain tidak perlu bejubel antre, proses pendaftaran memang lebih cepat dan efisien. Pemohon paspor juga dapat melakukan pembayaran secara online di marketplace dan minimarket seluruh indonesia.
Sisi positif pengaplikasian pendaftaran melalui M- Paspor tergambar di Kantor Imigrasi (Kanim) Imigrasi TPI Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. Tidak ada kerumunan. Ada satu penjaga keamanan yang sigap berada di depan pintu masuk. Pengunjung bakal langsung diarahkan menuju ruang tunggu pemohon jika sudah melakukan pendafataran online.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya Wawan Anjaryono mengatakan penggunaan M-Paspor memang membuat pelayanan lebih efisien.
“Tentunya lebih cepat. Data pendukung awal sudah terupload saat daftar lewat M-Paspor,” katanya.
Biaya permohonan paspor reguler juga tidak ada perubahan. Untuk paspor biasa berkisar 350 ribu rupiah. Sedangkan, 650 ribu rupiah untuk E Paspor. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Secara umum, proses pendaftar paspor melalui M-Paspor juga tidak rumit. Pemohon dapat mengunduh aplikasi M Paspor lewat Google Playstore untuk Andorid. Dan, Appstore bagi pengguna IOS. Aplikasi tersebut juga tidak begitu memakan ruang memori smartphone.
“Nantinya daftar akun dulu menggunakan nama lengkap, email dan nomor handphone,” ujar Wawan.
Usai registrasi berhasil, pemohon dapat menuju beranda guna mengajukan permohon paspor. Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya kartu keluarga (KK), KTP Elektronik, dan Paspor Lama (bagi yang sudah memilik paspor sebelummya).
Pemohon nantinya cukup mengupload beberapa dokumen tersebut usai mengisi formulir. Setelah seluruh proses selesai, pemohon melakukan pembayaran dengan mandapatkan kode billing. Ada beberapa marketplace yang bisa dituju guna menuntaskan pembayaran.
Berikut diantaranya :
1. Tokopedia
2. Dana
3. Bukalapak
4. Internet Banking
5. M-Banking
6. Kantor Pos
7. Indomaret
Proses verifikasi pun tidak berlangsung lama. Nantinya usai pembayaran tuntas, status pemohon bakal berubah menjadi hijau dari kuning. Bukti pendaftaran wajib dicetak dan dibawa saat melakukan wawancara. Artinya, telah melakukan pembayaran dan terverifikasi. Cukup mudah bukan. (Dan/Vik)










