
Pamekasan, Arahjatim.com – Forum mahasiswa Pantura kembali geruduk kantor kejaksaan negri Pamekasan, terkait beberapa kasus yang ditangani lamban untuk menetapkan tersangkanya. Kamis (13/08/26) siang.
Beberapa tuntutan dalam aksi demo tersebut, meminta kepala kejaksaan negri Pamekasan melalui kasi pidsus untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti, anggaran pekan olah raga provinsi Jatim yang dikelola KONI Pamekasan, serta kepastian hukum untuk di buka secara transparan dari segala hasil auditnya dan copot oknum penyidik yang bermain main waktu dalam penanganan perkara kasus ini serta jika dalam waktu 7X 24 jam tidak ada kepastian Formatur akan kembali menggelar aksi di kejaksaan negeri Pamekasan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani saat ini terus berjalan secara maksimal. Kendati didesak oleh massa aksi unjuk rasa untuk segera menetapkan tersangka, pihak kejaksaan menyatakan tetap bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasi Humas Kejaksaan Negeri Pamekasan, Agus, menyampaikan bahwa jajarannya memahami dinamika serta aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. Kendati demikian, penetapan hukum tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui tahapan penyidikan yang sah.
“Kita sudah mencoba menanggapi aspirasinya. Sampai saat ini statusnya memang sudah penyidikan, tetapi masih dalam tahap proses dan belum ada penetapan tersangka dikarenakan ada proses urutan-urutannya,” ujar Agus.
“Mengenai indikasi calon tersangka maupun materi pemeriksaan pejabat terkait termasuk kabar pemeriksaan Direktur CV dan mantan Kepala Dinas PUPR, Agus menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuh tim penyidik,”ucapnya.
“Soal indikasi awal maupun pemeriksaan pihak-pihak terkait, nanti tim penyidik melalui Kasi Pidsus yang akan memberikan statement resmi. Direktur CV sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kemarin,”tegasnya.
“Terkait barang bukti yang sempat diamankan saat penggeledahan beberapa waktu lalu, pihak kejaksaan mengklarifikasi bahwa sejumlah barang yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara seperti beberapa perangkat komputer telah dikembalikan, sementara berkas dan data penting lainnya tetap diamankan untuk kepentingan penyidikan,”pungkasnya. (Ndra).










