Surabaya, ArahJatim.com – Lanjutan sidang yang menyeret Liem Henricus Sutanto sebagai terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan kembali bergulir. Henricus merupakan direktur PT Cahaya Citra Alumindo yang dilaporkan oleh salah seorang pemilik saham perusahaan atas dasar penjualan velg.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai Taufan Mandala menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
“Seluruh eksepsi tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima,” kata Hakim Taufan saat membacakan putusan sela, Senin (4/6).
Alasan hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dikarenakan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat tempat dan waktu kejadian.
“Setelah mencermati dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menepati pencermatan yang sudah memenuhi unsur pidana yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.
Selain itu, hakim juga meminta JPU agar melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.
“Perkara harus segera dilanjutkan.
Dilanjutkan pemeriksaan saksi minggu depan,” jelasnya.
Menanggapi ditolaknya eksepsi itu, penasihat hukum terdakwa, Yodika Saputra mengatakan tetap menghormati putusan dari majelis hakim. Namun dalam perkara ini ia menyebutkan jika majelis hakim tidak menjelaskan bahwasanya kliennya merangkap dua jabatan.
“Masalahnya kan klien kami dalam dakwaan jaksa merangkap dua jabatan yaitu direktur, selain itu manajer marketing, ini aneh. Apalagi transaksi keuangan menggunakan rekening pribadi, bukan rekening perusahaan,” beber Yodika.
Yodika juga menyoroti tidak adanya audit yang dilakukan terhadap kasus dugaan penyelewengan tersebut. Dirinya menyebut jika terdapat penggelapan dalam jabatan hingga merugikan perusahaan, dasarnya harus jelas, yakni rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Selama ini perusahaan tidak pernah melakukan RUPS kok,” tutur Yodika.











