Blitar, ArahJatim.com – Usia senja ternyata tidak menyurutkan niat nenek Suprihatin untuk mengedarkan obat berbahaya. Nenek berusia 52 tahun warga Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ini ditangkap petugas Satreskoba Polres Blitar karena mengedarkan obat keras berbahaya berupa pil penenang.
Suprihatin (52 tahun) tersangka pengedar obat keras berbahaya dan barang bukti. (Foto: mua)
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Â Warga menaruh curiga karena rumah pelaku sering kedatangan tamu yang tak lain adalah pembeli obat keras berbahaya.
“Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya saat sedang bertransaksi,” ungkap AKBP Slamet Waloya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 paket obat keras berbahaya. Setiap paket berisi empat butir pil yang dijual dengan harga Rp 15.000.
“Pelaku mengedarkan obat keras berbahaya ini di rumahnya, jadi pembeli datang ke rumah pelaku untuk mendapatkan satu paket obat penenang tersebut,” jelas AKBP Slamet Waloya.
Berdasarkan pengakuan Suprihatin, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Adi. Dari satu paket obat keras yang terjual, tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 5.000.
“Saya hanya dititipi dan disuruh menjualkan. Satu kantong plastik berisi 4 butir pil saya jual 15.000, dan hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.” aku Suprihatin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mua)