Pamekasan, ArahJatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Madura berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba antarkabupaten di wilayah Madura pada Hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017. Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Gresik yaitu ST (29) dan AS (35), merupakan target operasi (TO) yang selama ini menjadi incaran Satreskoba Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo,SIK memperlihatkan barang bukti dan dua tersangka pemasok shabu ke wilayah Pamekasan yang dibekuk Rabu (20/12/17) lalu. (Foto: den)
Keduanya selama ini kerap memasok narkoba jenis shabu dari luar Madura (Surabaya dan Gresik) ke wilayah Pantura Madura khususnya Kabupaten Pamekasan. Dalam sebulan terakhir mereka terindikasi meningkatkan pasokan narkoba jenis shabu ke wilayah Kabupaten Pamekasan khususnya ke daerah pantai utara.
Berdasarkan infomasi dari masyarakat dan hasil pengembangan, diperoleh keterangan bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi di wilayah perbatasan Kecamatan Batumarmar dan Pasean yang merupakan wilayah hukum Polres Pamekasan.
Berbekal informasi tersebut anggota Satreskoba Polres Pamekasan, Madura melakukan pengintaian sekaligus penangkapan dan upaya paksa saat kedua tersangka memasuki wilayah Kecamatan Pasean (TKP).
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK mengatakan bahwa pada saat penangkapan, salah satu tersangka yaitu ST (residivis) berusaha melarikan diri dan melawan, sehingga terpaksa anggota Polres Pamekasan melumpuhkannya dengan timah panas.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkoba jenis shabu seberat 15,33 gram, satu buah ponsel, dua dompet dan satu unit sepeda motor.
Atas kejahatannya tersangka dikenai pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara  minimal selama 7 tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (den)