Kediri, ArahJatim.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri mengambil langkah tegas dalam menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diawali dengan mengumpulkan seluruh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) se-Kota Kediri, termasuk Ponpes naungan LDII, pada Senin (10/11) untuk menyelaraskan satu hal: Ketertiban Administrasi dan Validasi Data Santri melalui sistem EMIS (Education Management Information System) adalah harga mati.
Bertempat di Aula Kemenag Kota Kediri, Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, A. Zamroni, menegaskan bahwa akurasi data adalah “ruh” bagi keberlangsungan dan pengembangan pesantren.
“Pondok pesantren harus tertib administrasi dan jangan sampai tertinggal… Ruh kita itu berada di data, bukti bahwa pesantren kita memiliki santri, pemerintah pusat melihat melalui data,” ujar A. Zamroni, menekankan bahwa data valid adalah fondasi kebijakan, termasuk penentuan sasaran program MBG.
Sorotan Penting untuk Data Santri & MBG
Dalam pertemuan tersebut, A. Zamroni secara spesifik meminta agar:
- Data santri wajib diinput menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Dilakukan pemilahan cermat untuk menghindari tumpang tindih data antara pesantren, madrasah diniyah (Madin), dan lembaga formal lain.
- Seluruh pihak diminta mengawal pelaksanaan MBG dan segera melapor ke jalur resmi Kemenag jika ada kendala, bukan kepada wartawan, LSM, atau pihak luar lainnya.
- Kemenag menjanjikan bantuan penuh bagi pondok yang mengalami kesulitan dalam pengisian EMIS, asalkan tidak “diam saja”.
Instruksi Teknis dan Standar Administrasi
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Kota Kediri, Ahmad Faruq, menyampaikan instruksi teknis yang harus segera ditindaklanjuti, termasuk:
- Pemasukan Data Santri Baru: Semua data santri baru harus segera dimasukkan ke EMIS Pondok Pesantren sebagai data lembaga formal.
- Prosedur Mutasi: Pondok yang menerima santri pindahan wajib meminta surat mutasi dari pondok asal dan memastikan data santri sudah terdaftar di EMIS pondok sebelumnya. Sebaliknya, pondok asal wajib mengeluarkan surat mutasi dan menghapus data santri di EMIS.
- Kelengkapan Administrasi: Administrasi pondok harus dilengkapi, meliputi Buku Induk, Notula Rapat, Buku Tamu, Buku Surat Keluar-Masuk, dan Daftar Jumlah Ustadz-Ustadzah.
Tujuannya jelas: “Memastikan seluruh Ponpes di bawah naungan Kemenag Kota Kediri dapat mencapai standar administrasi yang setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.”
LDII Komitmen Dukung Data Akurat
Komitmen kuat datang dari Pondok Pesantren di bawah naungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Ketua Ponpes Nurul Huda Al Manshurin, Asyhari Eko Prayitno, menegaskan bahwa keaktifan mereka dalam sosialisasi dan validasi EMIS menunjukkan keseriusan LDII dalam mencetak generasi penerus yang profesional religius.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh operator EMIS di pesantren naungan LDII untuk serius dalam memberikan data yang benar dan akurat, sebab itu fondasi agar pondok pesantren dapat tumbuh dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Ponpes Wali Barokah, Daud Soleh, bahkan menyatakan kesediaan lembaganya menjadi tuan rumah penyelenggaraan sosialisasi EMIS berikutnya, sebagai penegasan peran strategis mereka dalam memajukan pendidikan keagamaan.










