Surabaya, ArahJatim.com – Seorang Driver Online berinsial MF (26) dibekuk anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria asal Rungkut Tengah Surabaya, itu ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika. MF diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tersangka MF, disita barang bukti berupa, 3 poket klip isi sabu seberat 2,19 gram, 1,94 gram, 1,60 gram, semua beserta bungkusnya, 2 bungkus rokok kosong, 1 HP Redmi, motor Vario warna hitam serta timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, ada informasi jika ada seorang ojol yang diduga juga menjadi kurir narkotika sabu.
Berdasarkan informasi yang didapat anggota tersebut, Unit Timsus langsung bergerak guna melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan diketahui jika diduga pelakunya berada di wilayah Rungkut Surabaya,” jelas Daniel, Rabu (19/1/2022).
Lanjut Dia, pada saat ditangkap di Jalan Rungkut Industri Surabaya, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu berat 2,19 gram beserta bungkusnya.
Barang haram itu ada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong, dan 1 buah HP Redmi di dalam dek motor Vario warna hitam nopol L 3522 FB milik tersangka.
“Temuan itu kemudian dikembangkan. Pelaku juga mengakui sudah masih menyimpan barang di rumahnya,” tambah Daniel
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Rungkut Tengah pada Rabu, 05 Januari 2022, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 Poket klip isi sabu berat 1,94 gram beserta bungkusnya; 1 Poket klip isi sabu berat 1,60 gram beserta bungkusnya juga timbangan elektrik.
Pelakunya kini sudah mendekam di jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.












