Divonis Tak Sesuai, JPU Ajukan Banding

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Setelah vonis hukuman yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya minggu lalu, kini kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi kembali bergulir. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.

Banding itu, kata Winarko selaku Jaksa telah dilayangkan pada Senin (17/1) kemarin. “Iya, kami telah mengajukan banding kemarin (17/1). Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama,” kata Winarko, Selasa (18/1).

Kata Winarko, banding itu dilakukan karena dirinya merasa putusan hakim bukan dua pertiga dari tuntutan. Seharusnya, hakim menghukum kedua terdakwa selama satu tahun penjara.

pasang iklan_rev3

“Mungkin kalau itu, kami bisa pikir-pikir. Karena hanya 10 bulan, jadi kami langsung banding,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, jika putusan kedua terdakwa telah berkekuatan hukum tetap, dua polisi itu akan dieksekusi  untuk menjalankan penahanan. “Sekarang mereka memang masih belum ditahan,” terangnya.

Sebelumnya, 12 Januari 2022 lalu, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa. Yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, dua pelaku itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers. Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.