Dilaporkan Propam, Kapolsek Bantah Penyidiknya Langgar Kode Etik

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kesaksian dua saksi kasus pengeroyokan di showroom Manna Mobil saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya ditanggapi Kapolsek Gubeng Kompol Sodiq Efendi. Menurutnya penyidik yang memeriksa Raymond Benjamin dan Sukoco sudah memenuhi standart operasional prosedur.

“Saya sudah tanyakan ke penyidik, katanya sudah sesuai prosedur,” ucap Sodiq saat dimintai keterangannya di Mapolsek Gubeng, Selasa (13/12).

Sodiq mengatakan, ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus ini, alasannya pada Kamis lusa (15/12), pihaknya melalui penyidik akan hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi verbalisan.

pasang iklan_rev3

“Kita lihat saja nanti Kamis ya, saya gamau banyak komen kalau sekarang, tolong tunggu Kamis saja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua saksi kasus pengeroyokan atas nama Raymond Benjamin dan Sukoco menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan jaksa saat persidangan. Menurut keduanya, BAP itu dibuat secara terpaksa dan dipaksakan oleh beberapa pihak.

No More Posts Available.

No more pages to load.