Dicekal KPK, Bupati Bangkalan Tetapkan Harga untuk ASN yang Mau Jabatan Tinggi

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Setelah sehari sebelumnya Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron diamankan oleh KPK akibat kasus jual beli jabatan, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut jika sang bupati meminta uang 50 juta hingga 150 juta kepada ASN yang mau lolos seleksi.

“Uang itu bagian dari commitment fee yang diberikan kepada orang kepercayaannya,” kata Firli, saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (8/12).

Firli menyebut jika kisaran commitment fee yang diminta bupati melalui orang kepercayaannya berkisar 50 hingga 150 juta. Itu tergantung posisi jabatan yang akan diduduki.

pasang iklan_rev3

Sejak empat tahun yang lalu, tepatnya pada 2019 silam, Pemkab Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan pimpinan tinggi pemkab. Dari situ diminta commitmen fee bagi para peserta yang ingin lolos.

Selain itu Firli juga mengatakan ada indikasi pelanggaran lain yang dilakukan oleh Ra Latif, diduga perannya ikut campur kepada seluruh proyek Dinas Kabupaten Bangkalan. Dari proyek itu, diduga Ra Latif menerima 10 persen dari tiap anggaran.

“Kalau ditotal sampai saat ini uang yang diterima melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,3 miliar,” ujarnya.

Sampai saat ini, indikasi pemberi suap jual beli jabatan itu juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Diantaranya Agus Eka Leandy, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan dan Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.

Kemudian ada nama Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, dan Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.