
Sumenep, ArahJatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, merilis hasil tangkapan tindak pidana barang haram (narkotika) dalam dua bulan terakhir, sejak Januari – Februari 2019, di halaman Mapolres setempat, Senin (4/3/2019).
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengatakan, sepanjang Januari-Februari 2019, korp Bhayangkara berhasil meringkus 28 tersangka, dengan 19 kasus narkotika jenis sabu di waktu dan tempat berbeda.
“Kita amankan sebanyak 28 tersangka, 24 berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan dengan 19 jumlah kasus,” terangnya, kepada sejumlah awak media.
Baca juga:
- Warga Kecewa Pelayanan Vaksinasi Di Pelabuhan Kalianget Sumenep Tutup.
- Kejanggalan Setelah Pelantikan Kepala Sekolah Di Sumenep, Inilah Penyebabnya.
- Polres Sumenep Ringkus Penadah Motor Bodong.
Ke-28 tersangka, 12 diantaranya merupakan pemakai, sembilan orang ditangkap karena manjadi kurir, sedangkan tujuh lainnya menjadi pengedar.

“Ada yang hanya pemakai, kurir, hingga pengedar. Untuk bandar sudah dalam bidikan, sabar ya nanti kita akan sampaikan juga kepada rekan-rekan,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, untuk barang bukti (BB) jenis ganja, Polres kota keris ini mengamankan seberat 0,76 gram dari tangan tersangka.
“Barang bukti sabu kita amankan seberat 14,36 gram, sementara barang bukti ganja kita amankan dari tersangka Candra Pratama di Kecamatan Kalianget,” pungkasnya.
(M.Han)











