
Banyuwangi, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali menjadi tempat curhat kalangan pendidik. Sebelumnya puluhan guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), berbeda dengan yang kali ini yaitu puluhan guru SMA se-Banyuwangi. Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan terkait kebebasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selama ini banyak tekanan untuk penggunaan dana BOS diluar juknis mengatasnamakan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Curahan hati disampaikan para guru SMA dalam pertemuan dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Selasa (12/3/19).
Mereka menyampaikan uneg-unegnya terkait penggunaan dana BOS yang sering diintervensi. Bagus menyatakan, dari hasil pertemuan dengan para guru ternyata ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab menekan para guru untuk membeli produk menggunakan dana BOS.
“Mereka memasukkan produk secara paksa. Jika tidak dipenuhi mereka membuat laporan ke Kejaksaan,” kata mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo.
Baca juga :
- Bebas Korupsi dengan Klinik Konsultasi Keuangan Desa
- Gubernur & Kepala Daerah se-Jatim Bertekad Berantas Korupsi Secara Terintegrasi
- ICW Mendorong Pembukaan Sekolah Antikorupsi Di Daerah-Daerah
Bagus menambahkan, ketidaktahuan penggunaan dana bos di sekolah berpotensi menimbulkan maladministrasi. Sehingga rawan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan kondisi seperti ini para guru meminta dilakukan pendampingan terkait penggunaan dana BOS di sekolahnya.
Mereka ingin adanya transparansi dalam penggunaan dana BOS dan sepakat dibentuk satgasus untuk membantu dan melakukan pendampingan bagi sekolah untuk menggunakan dana BOS. Sementara itu, salah seorang guru Gatot Kirnianto yang hadir dalam pertemuan, mengaku senang mendapatkan pencerahan sekaligus bisa menyampaikan uneg-unegnya. Dia berharap ada kemitraan yang baik.
“Kami butuh pengembangan pencerahan maupun media yang menguatkan bahwa kita ada nilai kemajuan dibidang pendidikan dan kami sangat mengapresiasi kegiatan positif ini ” kata Kepala UPT Kepala Sekolah Ihya Ulumuddin.
Dengan adanya pendampingan sekolah bisa tahu persis tentang aturan main yang harus dikuatkan sesuai dengan juknis dan juklak berkaitan dengan hal yang bersentuhan dengan hukum.(ful)











