Bos PT Daha Tama Dijebloskan ke Dalam Penjara

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Imam Santoso, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang mencapai Rp 3,6 miliar hari ini diamankan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Pimpinan PT Daha Tama Adikarya ini dijemput di kediamannya di kawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya pada Selasa (8/2).

Eksekusi Bos PT Daha tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan kasasu nomor: 170/k/PID/2002.

pasang iklan_rev3

“Putusannya sudah incracht, terpidana dihukum dua tahun penjara. Di pengadilan negeri 1 tahun, di Pengadilan Tinggi 1 tahun, dan di Mahkamah Agung 2 tahun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH, MH.

Imam Santoso sebelumnya menjalani proses administrasi di Kejaksaan Tanjung Perak, setelahnya ia lantas dijebloskan ke dalam penjara. “Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya,” Kata Putu Arya Wibisana.

Sebenarnya, vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.