Surabaya, ArahJatim.com – The Irsan Pribadi Susanto menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Chrisney Yuan Wang.
Sidang itu digelar di ruang sidang Cakra, pada Selasa (15/3), yang langsung dihadiri oleh terdakwa The Irsan Pribadi Susanto bersama penasihat hukumnya, Filipus.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nuraini, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu menuturkan jika bos Hotel Dafam itu melakukan tindak kekerasan kepada istrinya, hal itu bermula saat Irsan ingin mandi, namun sang istri memintanya untuk mandi di luar kamar saja.
“Terdakwa tidak terima soat korban menyuruh terdakwa mandi di kamar mandi luar, selanjutnya terdakwa membuang barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah, namun sebelum pergi, korban berusaha mengambil HP dan botol minum. Ketika korban mengambil HP dengan cepat pula terdakwa merebut HP milik korban dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar,” kata Nunung saat membacakan dakwaan, Selasa (15/3).
Tak hanya itu, jaksa Nunung juga menyatakan jika anak sulung dari Irsan dan Chrisney sempat juga merasakan kekerasan Irsan.
“Saat itu RDS berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa, namun justru terdakwa memukul dan memarahi anaknya,” ungkapnya.
Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa pada tahun 2017 silam, terdakwa menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain bernama J yang saat itu bekerja sebagai karyawan di hotel milk terdakwa.
Akibat dari hubungan itu, J hamil dan mengalami keguguran hingga dilakukan operasi kuret pada Oktober 2019 di salah satu rumah sakit di kawasan Kenjeran Surabaya.
Untuk lebih meyakinkan dirinya, sang istri, Chrisney mendatangi pihak rumah sakit dan mendapat data nama pasien J sedang melakukan tindakan operasi kuret.
Dalam paparan surat dakwaan, disebutkan setelah berhubungan dengan perempuan lain, terdakwa memiliki kelainan seksual.
Sementara itu, usai persidangan terdakwa menilai kalau dalam kasus itu ada rekayasa hukum untuk menjebaknya.
“Rekaman CCTV dan KTP istri sampai saat ini tidak sesuai. Jadi, rekaman CCTV itu sudah dipersiapkan sebelumnya untuk menjebak saya,” katanya dengan suara yang terbata-bata.
Pun dengan dakwaan jaksa yang mengatakan dirinya kelainan seksual, Irsan menyanggah hal itu tidaklah benar. “Tidak, itu tidaklah benar, sangat dibuat-buat,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Filipus menambahkan kalau mereka sebenarnya menolak dakwaan jaksa itu. Seharusnya mereka mau eksepsi. Hanya saja, niat itu akhirnya tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang belum fit.
“Tapi, kami akan buktikan selama persidangan. kita akan buktikan ketika Chrisney Yuan Wang hadir dalam persidangan. Kita tidak mau eksepsi, agar persidangan cepat selesai. Semua yang tertulis di dakwaan itu tidak benar,” tegasnya.











