BKD Tulungagung Bantah Terlibat Dugaan Manipulasi Data Bagi Honorer yang ingin masuk P3K

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Dalam dinamika penerimaan tenaga di bidang pendidikan SD/SMP di Tulungagung, mengemuka lagi. Sebanyak puluhan tenaga sukwan dari guru, Kamis,16/1/2025 mendatangi DPRD Tulungagung, melaporkan dan menjalani Hearing.

Acara yang juga dihadiri kepala BKD, dan Kepala Dinas Pendidikan itu, memberikan ruang kepada perwakilan guru honorer, dengan pemerintah daerah, lewat pimpinan SKPD terkait.

Beberapa hal yang diharapkan, antara lain pemerintah bisa bijak memperlakukan tenaga honorer guru, sekaligus meminta istilah P3K ditiadakan, karena hanya beda istilah dengan sukwan.

pasang iklan_rev3

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah menguapayakan agar pendapatan tidak hanya 300 ribu rupiah perbulan, tetapi kalau bisa ditingkatkan diatas satu juta.

Dalam keteranganya kepala BKD Suroto, atau sekarang menjadi ( BKPSDM )juga menjelaskan kronologis regulasinya. Pihaknya bukan sengaja mempersulit, tetapi justru kebijakan itu kaitanya dengan regulasi pusat.

” Istilah PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 “, ungkapnya .

Sementara, Candra,salah seorang perwakilan guru honorer/Forum Perjuangan Honorer (FPH) PGRI yang hadir dalam Hearing, menolak status P3K, karena lemah secara aturan.

” Dengan status ini, para guru hanya akan menerima upah dari pihak sekolah yang besarannya hanya Rp 300.000 per bulan.Tidak ada tambahan gaji dari pemerintah. Kalau dari sekolah saja, tentu sangat kurang,” keluh Candra.

Dalam kondisi Hearing yang nampaknya masih belum bisa menyatukan keinginan dan harapan, Wakil Ketua Komisi A, Ebin Sunaryo meminta para guru tidak patah semangat. Pihaknya berjanji akan ikut memperjuangkan aspirasi para guru PPPK Paruh Waktu ini. ( don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.