Bea Cukai Sasar Penimbun Rokok Ilegal di Tulungagung

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Antisipasi merebaknya rokok ilegal, kantor Bea cukai Blitar melakukan operasi terhadap penimbun, pemroduksi rokok rokok ilegal di masyarakat. Hal itu dilakukan, dibebrapa wilayah kecamatan Tulungagung.

Thomas Edi Purwanto selaku pejabat fungsional pemeriksa bea dan cukai pratama Blitar membenarkan terkait itu. Dijelaskannya, dalam operasi rokok ilegal ini pihaknya menggandeng petugas dari Satpol PP, Disperindag, dan Disnakertrans Kabupaten Tulungagung.

Operasi gabungan yang dilakukan selama 3 (tiga) hari mulai Senin 12/09-14/09 2022 ini menyasar di sejumlah wilayah kabupaten Tulungagung diantaranya Kecamatan Pagerwojo, Rejotangan, Pakel dan Bandung.

pasang iklan_rev3

Dalam proses hari ini,Rabu 14/9/2022, sejumlah pengusaha, yang menimbun, juga menjadi sasaran, baik wilayah kecamatan Bandung, dan kecamatan Pakel.

“Dibanding operasi kemarin, hari ini diwilayah Desa Gombang Kecamatan Pakel kita dapati seorang sales berinisial A menyimpan ribuan batang rokok ilegal dirumahnya yang kemudian kita kembangan di toko yang dititipi oleh pelaku yakni di wilayah Bandung dan kita juga dapati ratusan batang rokok ilegal,” terang Thomas.

Sementara Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung Artista Nindya Putra juga menyampaikan sesuai dengan Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai berbunyi barang siapa yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 Tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Ditambahkan, dari pihak bea cukai, Thomas, apa yang dilakukan saat ini merupakan tindakan tegas yang harus secara terus menerus dilakukan negara.

“Kita belum tahu untuk jumlah detailnya ada berapa namun pelaku bersama barang buktinya sudah kita bawa ke kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai pratama Tulungagung yang berada di jalan A.Yani Tulungagung guna dimintai keterangan lebih lanjut”, papar Thomas. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.