BBKP Tanjung Wangi Musnahkan 17,27 Kg Benih Tanaman Ilegal Dari 10 Negara

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49132052957_fe2d2265ce_b.jpg

Banyuwangi, ArahJatim.com – Maraknya penggunaan jasa pengiriman menggunakan media online dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan benih tanaman hias ke Indonesia secara ilegal. Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Laut Tanjung Wangi, Banyuwangi berhasil mengungkap penyelundupan benih ilegal dari 10 negara.

Dari periode bulan Januari hingga Oktober 2019, sedikitnya petugas berhasil mengamankan 227 sachet berisi 17,27 kilogram benih tanaman hias yang tidak dilengkapi dokumen lengkap. Benih-benih tersebut merupakan produk ilegal yang dikirim dari berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Laos, Hongkong, Vietnam, Thailand, Filipina, Taiwan, China hingga Amerika Serikat.

Modus pengiriman ke Indonesia melalui jasa pengiriman paket online kantor pos. Pengawasan benih-benih tanpa dokumen lengkap tersebut menjadi prioritas pengawasan dari BBKP Surabaya, lantaran benih tanaman merupakan golongan media pembawa resiko tinggi pada kesuburan tanah.

arahjatim new community
arahjatim new community

Baca juga:

Kepala BBKP Surabaya,  Musyaffak Fauji yang hadir dalam acara pemusnahan mengatakan, segala jenis pengiriman benih tanaman dari luar negeri ke Indonesia hendaknya harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, dan Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelundup, ratusan sachet benih tanaman tidak berdokumen dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.

“Jangan dilihat jumlah sachet benih yang dibakar. Satu sachet benih itu bila ditebar bisa tumbuh di beberapa hektar lahan. Apabila benih itu terjangkit virus maupun penyakit dapat mengancam tanaman lokal,” jelas Musyaffak Fauzi, Kepala BBKP Surabaya, di halaman kantor BBKP Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Laut Tanjung Wangi, Rabu (26/11/2019).

Seperti diketahui, masuknya benih tanaman tanpa dokumen telah melanggar Pasal 5 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa, segala jenis pengiriman benih ke Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.

Selain itu, segala jenis pengiriman benih tanaman dari luar negeri ke Indonesia juga hendaknya harus dilaporkan kepada pihak karantina untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Semua prosedur sudah kita lakukan tapi pemilik barang tidak juga melengkapinya. Karena benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi maka Karantina Pertanian Surabaya sangat berhati-hati dalam melakukan pengawasan lalu lintas benih. Terutama benih impor dari luar negeri,” tambah Musyaffak.

Sementara itu, terungkapnya kasus penyelundupan benih-benih tanaman hias ilegal juga berkat kerja sama antar petugas karantina pertanian dengan pihak Bea Cukai, serta pihak Kantor Pos.

“Terima kasih kepada Kantos Pos dan Bea Cukai di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Berkat kerja samanya yang baik, kita bisa mencegah masuknya benih-benih yang tidak dilengkapi dokumen sah alias ilegal,” pungkasnya. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.