Kediri, ArahJatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Media Gathering mengusung tema ‘Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu’ mengundang rekan media Kediri, Jum’at (18/11/2022), di Vave Hotel Simpang Lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Acara tersebut di hadir Anik Eko Wati anggota Bawaslu Kab Kediri Divisi SDMO Diklat, Saifudin Zuhri anggota Bawaslu Divisi Hukum PS, Ali Mashudi anggota Bawaslu Kab Kediri Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas dan puluhan jurnalis Kediri.
Anik Eko Wati secara resmi membuka Kegiatan sosialisasi kali ini, dengan menghadirkan dua nara sumber, Saifudin Zuhri anggota Bawaslu Divisi Hukum PS dan Ali Mashudi anggota Bawaslu Kab Kediri Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (PPH).
Ali Mashudi Divisi PPH menjelaskan, bahwa Bawaslu sudah ada perubahan, tidak ada lagi Divisi Pengawasan. Tapi Pengawasan terdiri dari pencegahan dan penindakan.
“Sebelumnya, pengawasan diarahkan pada penemuan. Sekarang ini Pengawasan mengedepankan pencegahan pelanggaran. Dengan banyaknya pencegahan maka penguatan partisipasi masyarakat dan kehumasan Bawaslu menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan, “terangnya.
Ali Mashudi menambahkan, kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu sangat penting mengundang rekan media harus mengetahui terkait peraturan Bawaslu untuk Pengawasan Pemilu serentak 2024.
“Kegiatan media gathering ini merupakan awal yang baik untuk Bawaslu melakukan kordinasi dan kolaborasi dengan rekan media, “tutur Ali.(das)










