
PAMEKASAN, Arahjatim.com – Upaya sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Melati Bersatu (GMB) untuk berdiskusi mengenai masukan-masukan yang harus dibenahi oleh Bea Cukai (BC) Madura terkait perizinan berakhir dengan kekecewaan.
Pasalnya, Kedatangan mereka di Kantor BC Madura pada Selasa, 04 Agustus, Sekira Pukul 10.00 WIB, bersurat resmi dengan Nomor: 03/GMB/VII/2026 dengan permohonan audiensi.
Namun, hingga hari H, tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya dari pihak BC Madura mengenai pembatalan atau ketidak hadiran.
Koordinator GMB, Suja’i tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas tidak adanya respons dari Pihak BC Madura Pamekasan.
“Surat pemberitahuan sudah dari tanggal 31 Juli kami layangkan, namun tidak ada respons positif BC Madura Pamekasan, karena persoalan yang dibawa sebenarnya untuk mempertanyakan terkait sulitnya penerbitan beberapa izin dalam operasional perusahan barang kena cukai,” ucapnya dengan kekecewaan.
“Setelah kami kaji dari sisi peraturan ternyata penerbitan izin maksimal hanya satu bulan. Tapi kenyataan dilapangan yang muncul untuk mengurus satu buah izin harus berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun. Sebenarnya kualitas pelayanan publik di BC Madura Pamekasan ini seperti apa. Jika permohonan audiensi saja tidak mendapatkan respons yang layak dan terasa tidak di indahkan,” terangnya.
“Buruknya pelayanan di Bea Cukai ini yang menjadi atensi khusus dari kami. Bea Cukai Madura tidak boleh menjadi penghambat usaha masyarakat dalam mendapatkan izin operasional perusahaan,” paparnya.
Selanjutnya, Suja’i menuturkan akan bersurat kembali. namun, tidak lagi audiensi akan tetapi berdiskusi di jalanan dengan ratusan pemuda dan sejumlah elemen masyarakat.
“Selanjutnya kami akan bersurat kembali, dan kami pastikan akan menutup Kantor BC Madura karena sudah tidak lagi berpihak kepada kepentingan Rakyat,” imbuhnya.(Ndra).












