Surabaya, ArahJatim.com – SR (27) warga asal Kediri itu apes setelah dirinya dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ia ditangkap di tempat kosnya di jalan Dharmahusada Surabaya, pada Sabtu (8/1) pada saat sedang asyik menyeruput kopi.
Kata Kasatrskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya menjambret handphone di sekitar Jalan Pecindilan Surabaya.
“Pelaku kami tangkap pada saat ngopi, pelaku memang sudah dilaporkan di Polsek Genteng,” ujarnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa saat beraksi dia tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berkeliling bersama rekannya menaiki motor mencari sasaran. “Yang dia sasar adalah handphone,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.











