Apkasi Siap Angkat Omnibus Law di Forum Bupati Se-Indonesia

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49565908552_1b56ea66e2_b.jpg

Jakarta, ArahJatim.com – Sesuai amanat AD/ART organisasi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) V yang sekaligus akan menjadi lembaran baru bagi pengurus masa bakti 2020-2025. Sebagai persiapannya, Apkasi pun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Wilayah (Korwil) Apkasi Se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Kamis (20/02/2020).

Dalam sambutannya di depan para bupati dan perwakilan korwil yang hadir, Penasehat Khusus Apkasi, Prof. Ryaas Rasyid memberikan pencerahan, bagaimana pentingnya peran Apkasi. Ryaas Rasyid sedikit mengingatkan sejarah lahirnya Apkasi. Apkasi lahir sebagai produk reformasi yang diciptakan untuk menghadirkan suasana demokratis hubungan pemerintahan antara pusat dengan daerah.

Ryaas menyebut, proses demokratisasi pemerintahan di tanah air tidak bisa lepas dari eksistensi Apkasi maupun asosiasi pemerintahan lainnya seperti APPSI dan Apeksi, karena tanpa adanya asosiasi pemerintahan maka para gubernur, bupati dan walikota tidak bisa memberikan pendapatnya kepada pemerintah pusat, mereka tak ubahnya seperti anak buah saja.

pasang iklan_rev3

Baca juga:

“Justru melalui forum Apkasi inilah, kita bisa membangun dialog dalam satu posisi yang sederajat, setara dengan pemerintah pusat dan menjadi mitra strategis dalam mengawal jalannya pelaksanaan otonomi daerah. Sebagai mitra, peran kita adalah mendukung kebijakan pusat sepanjang itu tidak ada halangan bagi terlaksananya di daerah, sehingga kalau ada halangannya atau ada masalahnya maka kita wajib mengangkat masalah itu untuk diketahui dan dikoreksi oleh pemerintah pusat. Sebaliknya sebagai mitra maka pemerintah wajib mendengar keluhan-keluhan kita, permasalahan-permasalahan yang kita angkat dan rekomendasi-rekomendasi yang kita buat. Dan bersyukur sejauh ini Apkasi perannya dihargai oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Mengenai maraknya pembahasan Omnibus Law, Ryaas Rasyid mengimbau kepada para bupati untuk menunggu dan menahan diri.

“Perlu dicatat draft UU Omnibus Law ini baru masuk ke DPR, dan dokumennya itu tebal sekali karena menyangkut 79 UU yang dibagi dalam 11 klaster, sehingga DPR saya kira akan perlu waktu untuk membacanya, mempelajari dan memahami terlebih dahulu sebelum ia mengundang pihak-pihak yang diperlukan untuk memberi masukan,” imbuhnya sambil menegaskan bahwa Apkasi mendukung upaya-upaya menyatukan undang-undang yang berserakan sehingga menjadi satu sinkronisasi.

Terkait berbagai polemik yang muncul ke permukaan, Ryaas Rasyid mengimbau para bupati tidak ikut-ikutan. Ia menyambung, “Kita tunggu saja dulu, dan sikap kita tegas untuk pembahasan Omnibus Law ini, nanti Apkasi akan meminta secara resmi kepada pemerintah pusat untuk dipertemukan dalam sebuah forum di mana semua bupati diundang dan mendengarkan penjelasan lengkap dari pemerintah pusat. Kita siap tuntaskan di forum tersebut mengenai apa-apa yang harus diamankan di daerah dan itu harus berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, serta apa saja yang harus disosialisasikan dan apa saja yang harus dikondisikan di daerah. Jadi harus ada prakarsa kedua belah pihak karena pemerintah pusat juga memiliki kepentingan di daerah.”

Terkait agenda Munas V Apkasi sendiri, Ryaas Rasyid menjelaskan bahwa dalam Munas nanti agenda utamanya, pertama, melaporkan kegiatan Apkasi 5 tahun sebelumnya dan membahas apa yang akan dilakukan 5 tahun ke depan. “Kedua, Munas ini akan menghasilkan rekomendasi baik untuk internal dirinya sendiri, maupun rekomendasi eksternal yang dalam hal ini kepada pemerintah pusat,” paparnya.

Rekomendasi kepada pemerintah pusat, imbuh Ryaas Rasyid, secara spesifik akan menjelaskan apa saja masalah-masalah dan kendala yang terjadi di lapangan, seperti masalah-masalah yang timbul karena daerah tidak punya kewenangan padahal sebenarnya daerah mampu mengatasinya.

“Atau sebaliknya jika ada kebijakan-kebijakan pusat yang tidak jalan di daerah, kita harus tahu apa saja kendalanya. Itu memang bukan tanggung jawab kita, tapi itu menjadi tugas Apkasi untuk membaca situasi umum pemerintahan dan layanan publik di daerah, walaupun bukan kewenangan daerah tapi kita paham ada kendala di sana dan inilah yang bisa diangkat menjadi rekomendasi Munas,” katanya lagi.

Hal lain yang perlu dibahas di dalam Munas, lanjut Ryaas, adalah masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, apakah selama ini sudah sesuai harapan atau belum, sudah benar alokasi dana di beberapa sektor atau belum.

“Silakan diinventarisir apa masalahnya dan apa kira-kira solusinya, mumpung ada forum untuk membahas soal itu dan ada forum yang akan memperjuangkannya. Tak kalah penting juga masalah hubungan administrasi pusat-daerah, bagaimana pencatatan-pencatatan data, bagaimana soal pengangkatan pegawai dan pemecatan pegawai, apa saja kendala yang dihadapi di daerah, atau bagaimana antisipasi tentang dua kebijakan baru dari pusat terkait penghapusan Eselon III dan IV, serta penghapusan tenaga honorer yang tidak sesederhana implementasinya karena akan terkait dengan legalitas dan dokumen-dokumen administrasi,” imbau Ryaas Rasyid.

Di akhir sesi, Rapat koordinasi yang dihadiri 14 korwil ini menyepakati ada lima korwil yang masuk ke dalam tim perumus Munas bersama dengan Sekretariat Apkasi, yakni masing-masing korwil;  Jawa Tengah (Kabupaten Karanganyar); Sumatera Utara (Kabupaten Serdang Bedagai); Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas); Sulawesi Tengah (Kabupaten Donggala); dan Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Kupang). Tim perumus ini tugas utamanya mempersiapkan dan memastikan jalannya Munas bisa berjalan dengan baik dan lancar. Munas V Apkasi akan digelar pada 24 Juni 2020 di Jakarta. (apkasi/erkoes)

No More Posts Available.

No more pages to load.