Pamekasan, ArahJatim.com – Menjelang akhir tahun kantor Bea Cukai atau KPPBC TMP C Madura kembali melakukan pemusnahan barang ilegal atau tanpa pita cukai untuk membatasi beredarnya barang yang merugikan Negara, di ruang aula dan rooftop KPPBC TMP C Madura, Selasa (15/11/2022)
Bea Cukai Madura terlihat menggelar konferensi pers hanya sebagai seremonial belaka dan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai periode tahun 2022 yang dilangsungkan di rooftop KPPBC TMP C Madura terlihat hanya sebagai simbolis saja yang dibakar.
Turut menghadiri, Pemerintah Daerah, Aparat Penegakan Hukum di Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Madura.
“Tercatat dari bulan November 2021 s/d Oktober 2022, sudah bisa mengurangi kerugian negara sebesar Rp13.245.344.620. Sesuai surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-558/MK.6/2022 tanggal 18/10/2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura, Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S 31dan 32/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 02 November 2022 yang menyetujui untuk dilakukan pemusnahan. 11.711.409 batang rokok ilegal dan 618,25 liter miras tanpa cukai yang ditaksir Rp13.245.344.620 yang berpotensi merugik negara sebesar Rp8.378.522.637″ujar Kepala KPPBC TMP C Madura, Muhammad Syahirul Alim.
“Kami sudah melakukan 6 penyelidikan selama 1 tahun ini. 2 orang tersangka sudah P21 dan 4 menyusul”,terangnya
Sementara dilain kesempatan, Ketua P3K(Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan), Basri mengatakan Dengan ditiadakannnya season tanya jawab, tidak ada keterangan pelaku dan pemusnahan yang hanya simbolis itu, justru penuh tanda tanya besar?.
“Saya menduga ke 6 orang pelaku atau tersangka yang berhasil di tangkap petugas Bea Cukai Madura itu bukanlah pelaku Utama atau intelektualnya, bisa jadi mereka itu kurir yang dijadikan tumbal”,tegasnya.
“Kenapa pemusahan atau pembakaran rokok ilegal itu di lakukan di luar madura dan hanya dilakukan pembakaran dirooftop Kantor bea cukai Madura saja, seharusnya pemusnahan itu dilakukan diPamekasan sebagai kantor Bea Cukai Madura dan dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditimbun di TPA seperti biasanya. Karena barang tanpa cukai tersebut berjumlah 11.711.409 batang rokok ilegal dan 618,25 liter miras tanpa cukai”, ujar Aktivis yang aktif di Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Jawa timur.
“Semestinya jangan hanya berani menindak dikelas toko kelontong, tempat jasa pengiriman, namun gudang produksinya yang ditindak, jika Bea Cukai Madura bekerja secara maksimal dan tanpa pandang bulu, sehingga rokok ilegal diMadura dan khususnya diPamekasan tidak semakin menjamur perusahaan rokok ilegal’,imbuhnya.(ndra)











